Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung upaya Pengadilan Agama Kabupaten Rembang untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada Kamis (9/9/2021) di ruang rapat Bupati Rembang.
Hadir dalam acara ini, Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Zakiruddin dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Rembang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.
Perjanjian nota kesepahaman ini mencakup mengenai perubahan status kependudukan pasca perceraian, database pencari manfaat dana sosial serta konseling psikis calon pengantin bagi pemohon dispensasi kawin melalui PUSPAGA, konseling persiapan fisik calon pengantin bagi pemohon dispensasi kawin, dan pelaksanaan Gerai Layanan Gugatan Mandiri di seluruh Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Rembang dan validasi akta cerai.
Bupati Rembang menyambut baik upaya pelayanan masyarakat ini. Menurutnya, layanan ini akan efektif memangkas birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat pengguna layanan.
Sementara M. Fatah mendukung upaya sinergi dengan PA Rembang terkait dengan kerjasama dengan KUA Kecamatan. “Kami siap membantu pengadilan Agama dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien,” kata Fatah. — iq
Kakankemenag Tekankan Imbauan Pegawai Salat Berjemaah, Ini Faktornya
Rembang (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung penuh imbauan Menteri Agama RI dalam upacara peringatan Sumpah Pemuda...
Selanjutnya