Rembang – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Zuhri meminta Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyertakan dokumen yang lengkap saat pengajuan rekomendasi umrah ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang.
Hal ini ditegaskan Zuhri saat rapat koordinasi dengan PPIU pada Senin (30/1/2023) di KUA Rembang. Zuhri menegaskan, salah satu dokumen tersebut adalah surat permohonan rekomendasi umrah yang harus ditandatangani oleh pimpinan. Selain itu juga ada stemple usaha. “Tandatangan dan atau stemple harus asli, jika tidak maka kami tidak bisa memroses,” tegas Zuhri.
Selain surat permohonan, juga disertakan data lainnya yaitu KTP, KK, ijazah/kartu nikah/akta lahir. Zuhri mengatakan, jika PPIU atau PIHK tersebut mengajukan lebih dari 1 orang, maka bisa mengajukan hanya dengan satu surat pangantar. “Jika satu PPIU mengajukan lebih dari 1 jemaah, maka cukup dengan satu pengantar saja agar lebih efisien,” ujarnya di hadapan pelaksana PPIU.
Zuhri mengatakan, ada beberapa elemen masyarakat yang tidak perlu meminta permohonan rekomendasi umrah, yaitu anak di bawah usia 12 tahun, calon jemaah umrah di atas usia 50 tahun, serta PNS/TNI/Polri.
“Semua layanan kami bersifat gratis. Kami tidak menerima uang jasa atau gratifikasi,” tegas Zuhri. — iq