Rembang – Pernikahan adalah sunah Rasul. Karena itu, nikah harus diniati dengan ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Kafit dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Angkatan VIII yang digelar oleh Seksi Bimas Islam Kemenag Rembang pada Rabu (10/5/2023) di Puri Berlian, Rembang.
Kafit mengatakan, ibadah nikah memerlukan persiapan, baik secara materi dan mental. Bimwin ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mempersiapkan dua hal itu. “Kami harapkan semua peserta mengikuti Bimwin ini sampai selesai,” katanya.
Bimwin ini, lanjut Kafit, juga sebagai upaya untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Rembang yang tergolong tinggi. “Pemerintah berupaya agar perceraian di Rembang jangan sampai terjadi lagi. Bimwin ini memberikan bekal bagi pasangan catin untuk membina keluarga yang Sakinah, mawadah, wa rahmah,” kata Kafit.
Salah satu hal itu mencegah terjadinya perceraian, lanjut Kafit, adalah mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Menurut Kafit, pernikahan di bawah umur 19 tahun ini akan rentan terhadap masalah. Baik materi, mental, hingga pada keturunan.
“Kalau menikah di bawah umur 19 tahun itu akan rentan terhadap penyakit, di antaranya stunting, yaitu anak yang tumbuh dengan fisik yang kecil dan akalnya kurang. Karena itu, setiap ada permohonan nikah di bawah 19 tahun, KUA pasti menolak, kecuali sudah ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun kami mohon agar PA tidak mudah memberikan dispensasi tersebut,” kata Kafit.
Terakhir, Kafit mendoakan agar pasangan catin yang mengikuti Bimwin ini menjadi keluarga yang Sakinah dan dikaruniai keturunan yang soleh-solehah.
Kepala KUA Sulang, Suyatman mengatakan, Bimwin ini diikuti oleh 17 pasangan catin dari Kecamatan Sulang– iq