Rembang – Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ASN wajib menyampaikan laporan kinerjanya. Hal ini sebagai syarat diberikannya tunjangan kinerja setiap bulan.
Demikian disampaikan oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah dalam pembinaan ASN dan jajaran pegawai Kemenag Rembang pada Kamis (17/2/2022) di aula setempat.
Fatah mengatakan, laporan kinerja tersebut dituangkan dalam format Laporan Capaian Kinerja Harian ASN (LCKHASN) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan atasan langsung. LCKH ini wajib dibuat setiap bulan sebagai syarat dicairkannya tunjangan kinerja.
“Segenap ASN kami minta untuk melengkapi administrasi kinerja, baik SKP, LCKH, dan kehadiran kerja harus dilaksanakan sesuai aturan. Karena semua itu dukur dan dinilai oleh atasan, kemudian diberikan reward berupa tukin. Monggo kita sama-sama berikhtiar bersama menjadi ASN yang bangga melayani bangsa. Jangan seperti pedagang. Segala sesuatu dihitung. Kalau bangga melayani bangsa, itu ikhlas,” papar Fatah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Moh. Mukson menambahkan, di tengah meningkatkan kembali pasiesn Covid-19 jenis Omciron, Surat Edaran tentang sistem kerja sudah terbit. ASN yang sakit diimbau untuk bekerja dari rumah (WFH).
“Yang perlu dicatat adalah, semua ASN harus produktif. Jangan kelihatannya sibuk tapi tidak produktif,” tandas Mukson.
Mukson juga meminta ASN dan pegawai disiplin dalam daftar kehadiran. “Absensi yang sudah disediakan dengan versi online ini harus diisi setiap hari, baik berangkat dan pulang. Diharapkan jangan sampai lupa,” sambung Mukson. — iq