Humas (Kemenag) — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah dibuka mulai 14 Februari – 14 Maret 2025. Pengumuman ini disambut dengan 32 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Rembang telah melakukan pelunasan Bipih Tahap I di hari pertama, Jumat (14/2/2025).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Ali Muhyiddin mengatakan, pelunasan bisa dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan setoran awal atau BPS pengganti.
Ali mengatakan, pada hari pertama pembukaan jadwal pelunasan Bipih, sebanyak 32 Jemaah Calon Haji sudah melunasi Bipih di BPS.
Sebagaimana diinformasikan, jumlah kuota jemaah calon haji, terdiri dari JCH urut porsi dan lansia tahun ini adalah 855 JCH.
Ali menyebutkan, dokumen yang dipersyaratkan untuk pelunasan Bipih yaitu Surat Pendaftaran Haji (SPH), KTP dan Bukti Setoran Lunas. “Apabila SPH hilang, dapat menunjukkan KTP dan nomor porsi Sedangkan apabila bukti setoran lunas hilang, maka dapat menunjukkan file PDF atau file digital lainnya,” lanjut Ali.
Ali menjelaskan, jemaah haji yang akan melakukan pelunasan wajib melakukan pemeriksaan istithaah di Puskesmas atau Rumah Sakit. Status istithaah ini bisa dicek di Siskohat/Haji Pintar/Pusaka. “Istithaah ini menjadi syarat Jemaah Calon Haji bisa melakukan pelunasan Bipih,” jelas Ali.
Setelah dinyatakan istithaah, Jemaah bisa melakukan pelunasan Bipih di BPS yang sama dengan setoran awal atau BPS pengganti. Bisa tunai atau non tunai (ATM, internet banking, atau mobile banking).“Sesudah melakukan pelunasan, Jemaah agar melapor kepada Kemenag Rembang dengan membawa bukti setoran lunas Bipih,” kata Ali.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah menentukan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk Embarkasi solo tahun 1446 H/2025 M. Nilainya yaitu sebesar Rp55.478.501, sehingga jemaah haji melakukan pelunasan sebesar Rp 30.478.501 setelah dikurangi setoran awal Bipih Rp25 juta.
Besaran Bipih tersebut tertuang dalam Keppres nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam Keppres tersebut, tertera Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH) untuk Embarkasi Solo (SOC) adalah sebesar Rp89.457.009. BPIH tersebut bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp33.978.508 dan Bipih sebesar Rp55.478.501. “Dari Bipih tersebut, jemaah sudah melakukan setoran awal di BPS sebesar Rp25juta. Sehingga pelunasan sebesar Rp30.478.501,” jelas Ali.
Humas