Rembang (Kemenag) — Guru Keagamaan Nonformal, yaitu guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), dan Pembina Iman diminta mengajukan pendataan untuk penerimaan insentif dari Pemerintah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2026.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana mengatakan, Kementerian Agama Kabupaten Rembang meminta mereka untuk menyiapkan sejumlah persyaratan.
Ia meminta koordinator MDT dan LPQ untuk melakukan pendataan ustadz/ah paling lambat tanggal 20 Desember 2025.
Hanik menjelaskan, bantuan insentif ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 03 tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal. “Proposal nanti akan kami serahkan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang paling lambat 20 Desember 2025,” kata Hanik.
Penyelenggara Katholik Kemenag Rembang juga meminta pembina iman untuk menghimpun data diri sebagai syarat penerimaan insentif tersebut.
Persyaratan
Hanik mengatakan, persyaratan untuk menerima insentif Kabupaten Tahun 2026 yaitu :
- Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Rembang. Rekomendasi tersebut harus melampirkan BAP EMIS semester ganjil 2025/2026
- Data ustadz/ustadzah dan santri , pembina iman dan jemaah sesuai rasio 1:25
- Bagi lembaga yang data EMIS belum lengkap, maka harus menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa :
- pada tahap 2 selanjutnya siap melengkapi update data ustadz/unstadzah/pembina iman dan santri/jemaah dan mengajukan kembali rekomendasi
- data manual ustadz/ustadzah/pembina iman dan santri/jemaah adalah benar dan valid
- Bagi lembaga yang menyertakan surat pernyataan tetap tidak dipenuhi di tahap berikutnya, maka konsekuensinya, jumlah penerima insentif akan dikurangi.
Data Kemenag Rembang mencatat, pada tahun 2025, jumlah ustadz/ustadzah dan pembina iman lembaga keagamaan non formal yang menerima insentif sebanyak 5.101 orang. Rinciannya, ustadz/ah LPQ sebanyak 2.293 orang, ustadz/ah MDT sebanyak 2.571 orang dan pembina iman non muslim sebanyak 237 orang.
Mereka menerima insentif sebanyak Rp360ribu/orang/bulan selama 10 bulan pada tahun 2025. “Insentif tersebut sudah diterima pada tahun 2025,” kata Hanik.
Humas







