Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Berita

Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya

oleh adminweb
Desember 18, 2025
Dalam Kategori Berita, Pembimbing Masyarakat Katolik, Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya
136
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang (Kemenag) — Guru Keagamaan Nonformal, yaitu guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), dan Pembina Iman diminta mengajukan pendataan untuk penerimaan insentif dari Pemerintah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2026.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana mengatakan, Kementerian Agama Kabupaten Rembang meminta mereka untuk menyiapkan sejumlah persyaratan.

Ia meminta koordinator MDT dan LPQ untuk melakukan pendataan ustadz/ah paling lambat tanggal 20 Desember 2025.

Hanik menjelaskan, bantuan insentif ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 03 tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal. “Proposal nanti akan kami serahkan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang paling lambat 20 Desember 2025,” kata Hanik.

Penyelenggara Katholik Kemenag Rembang juga meminta pembina iman untuk menghimpun data diri sebagai syarat penerimaan insentif tersebut.

Persyaratan

Hanik mengatakan, persyaratan untuk menerima insentif Kabupaten Tahun 2026 yaitu :

  1. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Rembang. Rekomendasi tersebut harus melampirkan BAP EMIS semester ganjil 2025/2026
  2. Data ustadz/ustadzah dan santri , pembina iman dan jemaah sesuai rasio 1:25
  3. Bagi lembaga yang data EMIS belum lengkap, maka harus menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa :
  • pada tahap 2 selanjutnya siap melengkapi update data ustadz/unstadzah/pembina iman dan santri/jemaah dan mengajukan kembali rekomendasi
  • data manual ustadz/ustadzah/pembina iman dan santri/jemaah adalah benar dan valid
  1. Bagi lembaga yang menyertakan surat pernyataan tetap tidak dipenuhi di tahap berikutnya, maka konsekuensinya, jumlah penerima insentif akan dikurangi.

Data Kemenag Rembang mencatat, pada tahun 2025, jumlah ustadz/ustadzah dan pembina iman lembaga keagamaan non formal yang menerima insentif sebanyak 5.101 orang. Rinciannya, ustadz/ah LPQ sebanyak 2.293 orang, ustadz/ah MDT sebanyak 2.571 orang dan pembina iman non muslim sebanyak 237 orang.

Mereka menerima insentif sebanyak Rp360ribu/orang/bulan selama 10 bulan pada tahun 2025. “Insentif tersebut sudah diterima pada tahun 2025,” kata Hanik.

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Berikan Motivasi kepada Ratusan Guru RA, Ini Pesan Bunda RA Jateng Ade Komaria

Artikel Selanjutnya

Semangat Kolaborasi wujudkan Madrasah Berprestasi

Artikel Terkait

Semangat Kolaborasi wujudkan Madrasah Berprestasi
Berita

Semangat Kolaborasi wujudkan Madrasah Berprestasi

oleh adminweb
18 Des 2025
0

Kragan (Kemenag) - Jika ingin menjadi madrasah yang lebih baik, maka langkah pertama adalah peningkatan kompetensi Kepala Madrasah. Demikian disampaikan...

SelanjutnyaDetails
Berikan Motivasi kepada Ratusan Guru RA, Ini Pesan Bunda RA Jateng Ade Komaria

Berikan Motivasi kepada Ratusan Guru RA, Ini Pesan Bunda RA Jateng Ade Komaria

17 Des 2025
*Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji*

*Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji*

16 Des 2025
Kemenag Rembang Salurkan Zakat kepada 801 Mustahik Rembang

Kemenag Rembang Salurkan Zakat kepada 801 Mustahik Rembang

16 Des 2025
Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120%

Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120%

16 Des 2025
Tentang Natal Bersama, Wamenag: Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag, Bukan Lintas Agama

Tentang Natal Bersama, Wamenag: Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag, Bukan Lintas Agama

15 Des 2025
Artikel Selanjutnya
Semangat Kolaborasi wujudkan Madrasah Berprestasi

Semangat Kolaborasi wujudkan Madrasah Berprestasi

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.