Rembang – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rembang meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memiliki kartu program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepemilikan JKN ini ditujukan kepada pelaku usaha dan pekerja, dan calon jemaah umrah dan haji khusus. Hal ini disampaikan staf BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang, Andi Dwi Nur Cahaya pada Rapat Koordinasi Pemantauan Pengawasan PPIU di aula KUA Rembang, Senin (30/1/2023.
Andi mengatakan, hal ini sesuai dengan Perpres nomor 82 tahun 2018 dan Inpres nomor1 tahun 2022. Aturan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepsertaan Program JKN dalam PPIU dan PIHK.
“Dalam KMA tersebut, Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN. Sementara PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN,” jelas Andi.
Karena itu, Andi mengimbau PPIU dan PIHK segera menindaklanjuti peraturan tersebut.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Zuhri mengatakan, kartu JKN ini samgat penting bagi jemaah haji dan umrah. Ia mengimbau PPIU dan PIHK untuk segera menyikapi program pemerintah ini. – iq