Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang meluncurkan program inovasi Satgas Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati). Program ini diluncurkan oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang pada Selasa, 8 Maret 2022 di aula Kemenag Rembang.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, peluncuran program ini bertujuan untuk menangani persoalan wakaf dan sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sehingga diharapkan, semua tanah wakaf yang ada di Kabuupaten Rembang sudah memiliki sertifikat tanah wakaf dan tidak memunculkan masalah sengketa di kemudian hari.
Satgas Menawan Hati terdiri atas Penyelenggara Zakaf dan Wakaf Kemenag Rembang dan Penyuluh Agama Islam, baik Fungsional maupun Honorer yang membidangi wakaf. Untuk memberikan bekal pengetahuan kepada tim Satgas, Kemenag Rembang mengadakan simulasi pelatihan penanganan wakaf. Pelatihan ini dilaksaksanakan usai peluncuran program Menawan Hati.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang, KH M. Sholahudin Fatawi dan anggota BWI, Agung Cholili dan Hadi Purwaningsih.
KH Sholahudin mengatakan, pihaknya akan mendamping Satgas ini untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Terutama apabila ditemukan kesulitan.
Sementara Hadi Purwaningsih menjelaskan secara teknis tentang sertifikasi tanah wakaf. Hadi menyebutkan, ada enam berkas yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf. Yaitu, formular (disediakan Kantor Pertanahan); surat kuasa (apabila dikuasakan); Fotokopi KTP dan KK wakif, nazir dan saksi; bukti kepemilikan sertfikat; akta ikrar wakaf atau pengganti akta ikrar wakaf; dan fotokopi SPPT (jika hilang, maka bisa memakai SPPT tanah sebelahnya).
Hadi menjelaskan, sebelum daftar tanah wakaf di Kantor Pertanahan, dilakukan ikrar wakaf terlebih dahulu. Calon wakif dan nazir datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan identitas diri dan dokumen yang sah atas tanah yang dimiliki. “Ikrar wakaf ini dihadiri oleh wakif, dan Kepala KUA dan saksi para penerima manfaat. “Kemudian Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan,” jelas Hadi.
Setelah data-data lengkap, maka nazir bisa melakukan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan dan meminta diterbitkan sertifikat tanah wakaf. — iq