Rembang – Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) diminta untuk mempersiapkan Ujian Madrasah sebagai akhir pembelajaran siswa di MI. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Syadullah menyampaikan hal ini dalam acara rapat koordinasi dan sosialisasi POS UM yang digelar oleh KKMI Kabupaten Rembang pada Senin (21/2/2022) di RM Kebonjati, Rembang.
Acara ini dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah, Kasi Penma Kemenag Rembang, dan Kepala MI se-kabupaten Rembang.
Sya’dullah mengatakan, Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidi. UM ini berupa kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
“Sesuai dengan SK Dirjen Pendis nomor 455 tahun 2022 tentang Prosedur Opeerasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaaran 2021/2022, diatur tentang pelaksanaan UM,” kata Syadullah.
Syadullah menjelaskan, bentuk UM ini, utamanya pada masa pandemi adalah portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Adapun materi ujian mapel umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kemendikbud. Sementara mapel PAI dan Bahasa Arab mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 183 tahun 2019.
Syadullah mengungkapkan, UM tahun ajaran 2021/2022 ini, Kementerian Agama baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah tidak diperkenankan menyusun soal, menghimpun, dan menggandakan soal UM. “Semua proses UM dari perencanaan, penyusunan kisi-kisi, penyusunan soal-soal, dan mendistribusin naskah semua menjadi kewenangan madrasah sendiri. Kemenag tidak diperkenankan turun tangan. Kecuali untuk kisi-kisi mapel agama yait Alquran hadis, akidah akhlak, fikih, SKI dan bahasa arab disusun oleh Kementerian Agama RI,” jelas Syadullah.
Syadullah menjelaskan, waktu pelaksanaan UM menjadi kewenangan madrasah sendiri. “Yang jelas pelaksanannya sebelum kelulusan madrasah. Yaitu MI pada 13 Juni 2022, MTs pada 4 Juni 2022 dan MA pada 28 Mei 2022,” terang Syadullah. — iq