Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kakankemenag Mengurus Sertifikat Tanah itu Wajib

oleh admin
Februari 2, 2022
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kakankemenag Mengurus Sertifikat Tanah itu Wajib
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Tanah wakaf merupakan aset Allah yang bisa mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya, tanah wakaf bisa mendatangkan masalah apabila tidak diurus dengan baik. Karena itu, tanah wakaf harus diurus dan dikelola dengan baik agar tidak menjadi sumber fitnah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang pada  Senin (31/1/2022) di aula Kemenag Rembang.

Rakor ini dihadiri oleh Kasubag TU Kemenag Rembang, Moh. Mukson, Penyelenggara Zawa, Sri Farida Ristiyana, Kasi Bimas Islam, Ali Muhyidin, Kepala KUA, Katua Pokjaluh, Muthmainnah, dan Penyuluh Agama Islam bidang wakaf.

Fatah mengatakan, karena bisa menimbulkan fitnah, maka mengurus sertifikat tanah wakaf hukumnya wajib. Tanah wakaf dinilai bisa menimbulkan masalah persengketaan oleh waris di kemudian hari apabila tidak mempunyai bukti dokumen sertifikat tanah wakaf.

“Dalam satu bahtsul matsail, mengurus sertifikat tanah wakaf hukumnya wajib. Karena kalau tida diurus akan berpotensi menimbulkan fitnah. Hukum wajib didasarkan untuk menghindari fitnah,” kata Fatah.

Oleh karena itu, Fatah memnta KUA dan para penyuluh untuk mengurus sertifikat tanah wakaf. “Tidak hanya berhenti di akta ikrar wakaf saja. Tapi diteruskan hingga terbit sertifikat tanah wakaf. Ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tandas Fatah.

Fatah mengatakan, banyak masyarakat yang belum tahu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus sertifkat tanah wakaf ini. “Kami minta KUA dan para penyuluh bisa mendampingi masyarakat untuk mengurusnya,” pinta Fatah. — iq/iq

 

Tags: sertifikat tanah wakaf
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

40 Ponpes Mendapatkan Bantuan Sanitasi dari Kementerian PUPR

Artikel Selanjutnya

Kemenag Rembang Gandeng Penyuluh untuk Percepat Sertifikasi Wakaf

Artikel Terkait

Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kemenag Rembang Dorong ASN Kemenag Rembang Sukseskan Gerakan Wakaf Uang

oleh adminweb
26 Feb 2025
0

Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama. Hal ini sesuai...

Selanjutnya
Proses Gratis, Kemenag Rembang Imbau Masyarakat Segera Ajukan Sertifkasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala

Proses Gratis, Kemenag Rembang Imbau Masyarakat Segera Ajukan Sertifkasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala

11 Feb 2025

Kemenag Rembang Salurkan 700 Paket Sembako, Warga Respon Haru dan Bahagia

07 Jan 2025

Libatkan 50 UMKM, Satgas Kemenag Rembang Sosialisasikan Sertifikasi Halal

06 Nov 2024

Tingkatkan Perekonomian Kampung Zakat, Kemenag Rembang Serahkan Bantuan kepada Kelompok UMKM Berupa Peralatan Usaha

31 Okt 2024

Program Sehati Sudah Berakhir, Direncanakan Akan Berlanjut Tahun 2025

13 Okt 2024
Artikel Selanjutnya
Kemenag Rembang Gandeng Penyuluh untuk Percepat Sertifikasi Wakaf

Kemenag Rembang Gandeng Penyuluh untuk Percepat Sertifikasi Wakaf

MTsN 1 Rembang Borong 310 Medali

MTsN 1 Rembang Borong 310 Medali

Ikhtiar MTsN 4 Rembang Raih Kesuksesan Juara Adiwiyata

Ikhtiar MTsN 4 Rembang Raih Kesuksesan Juara Adiwiyata

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus