Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Penyuluh di KUA Lasem berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan ini di antaranya di bidang wakaf.
Penanganan wakaf yang menjadi salah satu program unggulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang ini ditindaklanjuti oleh KUA Lasem dengan membantu mengurus proses sertifikasi tanah wakaf untuk musala di Desa Selopuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Penanganan wakaf ini dilakukan dengan jemput bola oleh para penyuluh Agama Islam Honorer KUA Lasem. “Ada seorang warga yang ingin mewakafkan tanahnya untuk musala. Yaitu Ibu Sofiah, warga Desa Selopuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang,” terang PAH KUA Lasem, Mulyoko ketika diwawancara Rabu (26/1/2022).
Sebagai tindak lanjut permintaan Sofiah ini, KUA Lasem terlebih dahulu membantu mengurus berkas untuk proses ikrar wakaf. Setelah data lengkap, proses ikrar wakaf dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wa Wakaf (PPAIW) Lasem, Subhan pada Jumat (21/1/2022) di KUA Lasem.
Ikrar wakaf disaksikan oleh dua orang, yaitu Muhadi dan Moh. Sholihudin selaku perwakilan dari BWI dan tokoh setempat. Saat proses ikrar wakaf tersebut, Sofiah secara spontan meneteskan air mata. “Ini adalah wasiat dari almarhum suami saya untuk mewakafkan tanah buat musala,” katanya sembari teringat almarhum suaminya, H. Abas Thoha.
Sofiah menyampaikan terima kasih atas bantuan penyuluh dan KUA Lasem yang telah berkenan membantu proses wakaf ini. Demikian pula Solihin selaku nazir tanah wakaf tersebut. “ Saya sangat bersyukur. Terima kasih atas bantuan KUA Lasem,” kata Sofiah. — iq
MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022
MTsN 5 Rembang_ Siswa MTsN 5 Rembang kembali memborong 26 medali untuk madrasahnya. 26 medali diperoleh siswa melalui ajang Pra...
Selanjutnya