Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Tanah Madrasah Swasta Harus Milik Yayasan

oleh admin
April 7, 2021
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tanah Madrasah Swasta Harus Milik Yayasan
446
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang –Status tanah madrasah swasta harus bersertifikat milik yayasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 1385 tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis ketika melaksanakan monitoring di sejumlah madrasah yang mengajukan izin operasional pendirian madrasah. Monitoring ini diadakan pada Selasa (6/4/2021).
“Status tanah bangunan madrasah yang sedang mengajukan izin operasional harus sudah atas nama yayasan,” tegas Nur Kholis.
Hal ini diungkapkan mengingat masih ada bangunan madrasah yang menggunakan tanah milik negara atau tanah lain. “Status tanah atas nama yayasan bertujuan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” kata Nur Kholis.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Syadullah mengatakan, ada enam lembaga yang mengajukan izin operasional madrasah. Enam lembaga tersebut yaitu RA Sabilul Hidayah, RA Aula Kragan, RA Tarbiyatul Athfal, MI Tarbiyatul Athfal, MA Mudal Pamotan, dan MA Sains Alquran dan Turats.
Dari hasil monitoring, berkas administrasi dan persyaratan teknis sudah memenuhi syarat. Demikian pula studi kelayakan. Sebagaimana yang tertera dalam Perdirjen Pendis nomor 1385/2014, beberapa persyaratan administratif yaitu Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum, Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing, Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga, Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara, Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
Sementara persyaratan teknis yaitu, dokumen kurikulum, dDokumen rencana induk pengembangan madrasah, daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru, Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah lengkap dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah, daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah. Selain itu juga daftar sarana dan prasarana dan fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.
Adapun persyaratan kelayakan yaitu, aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.– iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpina Tinggi Madya Kementerian Agama Tahun 2021

Artikel Selanjutnya

Kemenag Adakan Rapat Serapan Anggaran

Artikel Terkait

219 Santri Ikuti Imtihan Wathani
Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

219 Santri Ikuti Imtihan Wathani

oleh adminweb
29 Jan 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Pendidikan Diniyyah Formal As Syafi'iyyah Darusshohihain Al Anwar, Sarang menyelenggarakan Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional...

Selanjutnya
Kemenag Rembang Ajukan Penerima Insentif Guru LPKI ke Pemkab dan Pemprov

Kemenag Rembang Ajukan Penerima Insentif Guru LPKI ke Pemkab dan Pemprov

23 Jan 2025

Kafilah Rembang Sabet Juara II Porsadin ke-7 tingkat Jawa Tengah

22 Sep 2024

43 Peserta Kafilah Kab. Rembang Ikuti Porsadin ke-7 tingkat Jawa Tengah

20 Sep 2024

Pendidikan Keterampilan Hidup Pesantren,  Wujudkan Pesantren Ramah Anak

02 Sep 2024

Porsadin ke-7 tingkat Kabupaten Rembang, Ajang Cari Bibit Unggul Santri Madin

25 Agu 2024
Artikel Selanjutnya
Kemenag Adakan Rapat Serapan Anggaran

Kemenag Adakan Rapat Serapan Anggaran

Pemilihan Pengurus KPRI Abadi melalui Bilik Suara

Pemilihan Pengurus KPRI Abadi melalui Bilik Suara

MTsN 1 Rembang sabet 10 medali mapel online

MTsN 1 Rembang sabet 10 medali mapel online

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus