Rembang — Kantor Kementerian Agama Bidang Kepegawaian menggelar Pembinaan SDM di bidang Hukum tentang penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja berdasarkan peraturan yang berlaku.
Acara yang diikuti oleh ASN dari Kankemenag, madrasah dan KUA ini berlangsung pada Rabu (14/4/2021) di Hotel Fave Rembang. Pembinaan ini menghadirkan narsumber analis Kepegawaan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Sugiyanto.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah dalam sambutan pembukaannya mengatakan, penyusunan SKP ini adalah sebagai upaya penertiban kinerja ASN. “SKP ini harus disusun pada awal tahun. Bagaimana cara menyusun yang benar Bapak/Ibu bisa ngangsu kaweruh dengan Bapak Sugiyanto,” ujar Fatah.
Sugiyanto menjelaskan, penyusunan SKP ini sesuai dengan Surat Edaran Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021. SE ini merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Sasaran Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
Sugiyanto menyebutkan beberapa poin penting dalam SE ini. Pertama, penyusunan SKP untuk Tahun 2021 akan dibagi kedalam 2 periode penilaian, yaitu Periode Januari hingga Juni dan Periode Juli – Desember 2021. Kedua, penilaian Kinerja Januari – Juni 2021 dilakukan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Sedangkan untuk Penilaian Kinerja Juli – Desember 2021 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
Ketiga, dalam hal kegiatan tugas jabatan dan target kinerja yang tidak bisa dinilai dalam kurun waktu Januari – Juni, maka tugas jabatan dan target kinerja tersebut dituangkan kembali pada periode Juli s/d Desember 2021. Keempat, nilai kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan perilaku yang ditentukan dengan perbandingan 60/40% untuk SKP/penilaian perilaku yang mempertimbangkan penilaian rekan kerja (rekan satu level dan bawahan langsung) dan 70/30% untuk SKP/penilaian perilaku yang tanpa mempertimbangkan penilaian rekan kerja.
Kelima, untuk penilaian kinerja pada periode Januari – Juni dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021. Sementara penilaian kinerja pada periode Juli s/d Desember dilakukan paling lambat akhir Januari 2022. “Terakhir yaitu nilai dan Predikat Kerja antara Periode 1 dan Periode 2 akan diintegrasikan selambat-lambatnya pada bulan Pebruari 2022,” jelas Sugiyanto. — iq
Kafilah Rembang Sabet Juara II Porsadin ke-7 tingkat Jawa Tengah
Rembang (Humas) – Kafilah Kabupaten Rembang berhasil menjadi juara umum II dalam perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyyah ke-7...
Selanjutnya