Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kemenag tidak mendata pernikahan siri

oleh admin
April 5, 2021
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag tidak mendata pernikahan siri
22
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menegaskan, Kemenag Jawa Tengah tidak mndata pernikahan siri. Selama ini, Kemenag hanya mendata pernikahan yang didaftarkan di KUA.
Hal itu disampaikan oleh Arifin ketika beberapa waktu lalu mendapatkan pertanyaan dari wartawan soal pernikahan diri. “Kemarin saya sempat ditanya oleh wartawan, bagaimana tentang nikah siri yang sekarang lagi tren? Saya jawab kami tidak tahu karena itu ukan ranah kami,” tandasnya.
Ia menegaskan, KUA dan Kemenag hanya mencatat pernikahan yang resmi. “Kami hanya mencatat yang nikah resmi yang telah mendaftar di KUA. Kalau ada yang nikah siri ya kami tidak tahu,” tukasnya.
Arifin juga membicarakan tentang pernikahan di bawah umur. Sesuai dengan UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, pemerintah telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namun di lapangan, masih ada pernikahan anak di bawah umur. Menanggapi hal ini, Arifin menegaskan, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Apabila masih ada pernikahan di bawah umur, maka ia pastikan catin sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama setempat.
“Pernikahan di bawah umur biasanya terjadi dalam kondisi darurat. Tapi kami berani memastikan bahwa kami menikahkan catin setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama,” tegasnya. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pelatihan Pembelajaran Tematik libatkan 40 guru MI

Artikel Selanjutnya

SE 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021

Artikel Terkait

Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kemenag Rembang Dorong ASN Kemenag Rembang Sukseskan Gerakan Wakaf Uang

oleh adminweb
26 Feb 2025
0

Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama. Hal ini sesuai...

Selanjutnya
Proses Gratis, Kemenag Rembang Imbau Masyarakat Segera Ajukan Sertifkasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala

Proses Gratis, Kemenag Rembang Imbau Masyarakat Segera Ajukan Sertifkasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala

11 Feb 2025

Kemenag Rembang Salurkan 700 Paket Sembako, Warga Respon Haru dan Bahagia

07 Jan 2025

Libatkan 50 UMKM, Satgas Kemenag Rembang Sosialisasikan Sertifikasi Halal

06 Nov 2024

Tingkatkan Perekonomian Kampung Zakat, Kemenag Rembang Serahkan Bantuan kepada Kelompok UMKM Berupa Peralatan Usaha

31 Okt 2024

Program Sehati Sudah Berakhir, Direncanakan Akan Berlanjut Tahun 2025

13 Okt 2024
Artikel Selanjutnya

SE 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021

Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpina Tinggi Madya Kementerian Agama Tahun 2021

Tanah Madrasah Swasta Harus Milik Yayasan

Tanah Madrasah Swasta Harus Milik Yayasan

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus