Rembang – Perkembangan pondok pesantren di Indonesia, utamanya di Kabupate Rembang masih bergairah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin operasional pendirian Ponpes. Program Senin Sarana Informasi Kita (Sensasi Kita) yang diadakan pada Senin (22/6/2020), Seksi PD Pontren memberikan informasi seputar syarat pendirian Ponpes baru.
Penjelasan ini disampaikan oleh public speaker yaitu Asrof Masruf Dafaq. Dijelaskannya, ada lima hal yang harus ada ketika akan mendirikan ponpes. Pertama yaitu adanya kyai/ustadz. “Kyai ini adalah yang sudah mendalami ilmu agama. Kapabilitasnya juga sudah diragukan misalnya bisa menbaca kitab kuning,” kata Asrof.
Kedua, mempunyai santri mukim sedikitnya 15 orang. Ketiga, mempunyai musala, masjid, atau aula untuk kegiatan mengaji santri. Keempat, mempunyai kitab-kitab yang diajarkan di ponpes, dan kelima yaitu mempunyai asrama atau pondok untuk tempat mukim santri.
“Apabila sudah memenuhi syarat, pengelola ponpes bisa mengajukan surat rekomendasi permohonan izin operasional Kakankemenag Kabupaten Rembang dan mengisi formulir pendaftaran. Adapun lampiran yang disertakan yaitu surat pernyataan dari pengasuh siap melaksanakan pendidikan pesantren dengan persyaratan tadi,” ungkap Asrof.
Dokumen lain yang disertakan yaitu surat keterangan domisili dari desa, surat rekomendasi dari Kepala KUA, Akta notaris, dan NPWP.
Setelah surat rekomendasi terbit, pengasuh ponpes mengajukan permohononan izin operasional ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI. Proposal dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu. “Setelah diterima Kemenag RI dan telah memenuhi persyaratan, akan diterbitkan Nomor Statistik Ponpes (NSPP). Kemudian diterbitkan Izin Operasional dari Direktorat PD Pontren dan diterbitkan piagam oleh Kankemenag Kabupaten Rembang,” jelas Asrof.
Disebutkan Asrof, SK izin operasional tersebut berlaku 5 tahun dan harus diperbaharui 3 bulan sebelum masa izin berakhir. – iq