Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pembimbing Masyarakat Katolik

Kemenag sampaikan syarat pendirian Ponpes

oleh admin
Juni 30, 2020
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Katolik
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kemenag sampaikan syarat pendirian Ponpes
106
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Perkembangan pondok pesantren di Indonesia, utamanya di Kabupate Rembang masih bergairah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin operasional pendirian Ponpes. Program Senin Sarana Informasi Kita (Sensasi Kita) yang diadakan pada Senin (22/6/2020), Seksi PD Pontren memberikan informasi seputar syarat pendirian Ponpes baru.

Penjelasan ini disampaikan oleh public speaker yaitu Asrof Masruf Dafaq. Dijelaskannya, ada lima hal yang harus ada ketika akan mendirikan ponpes. Pertama yaitu adanya kyai/ustadz. “Kyai ini adalah yang sudah mendalami ilmu agama. Kapabilitasnya juga sudah diragukan misalnya bisa menbaca kitab kuning,” kata Asrof.

Kedua, mempunyai santri mukim sedikitnya 15 orang. Ketiga, mempunyai musala, masjid, atau aula untuk kegiatan mengaji santri. Keempat, mempunyai kitab-kitab yang diajarkan di ponpes, dan kelima yaitu mempunyai asrama atau pondok untuk tempat mukim santri.

“Apabila sudah memenuhi syarat, pengelola ponpes bisa mengajukan surat rekomendasi permohonan izin operasional Kakankemenag Kabupaten Rembang dan mengisi formulir pendaftaran. Adapun lampiran yang disertakan yaitu surat pernyataan dari pengasuh siap melaksanakan pendidikan pesantren dengan persyaratan tadi,” ungkap Asrof.

Dokumen lain yang disertakan yaitu surat keterangan domisili dari desa, surat rekomendasi dari Kepala KUA, Akta notaris, dan NPWP.

Setelah surat rekomendasi terbit, pengasuh ponpes mengajukan permohononan izin operasional ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI. Proposal dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu. “Setelah diterima Kemenag RI dan telah memenuhi persyaratan, akan diterbitkan Nomor Statistik Ponpes (NSPP). Kemudian diterbitkan Izin Operasional dari Direktorat PD Pontren dan diterbitkan piagam oleh Kankemenag Kabupaten Rembang,” jelas Asrof.

Disebutkan Asrof, SK izin operasional tersebut berlaku 5 tahun dan harus diperbaharui 3 bulan sebelum masa izin berakhir. – iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag bagikan buku manasik haji ke CJH

Artikel Selanjutnya

KUA Sluke adakan ukur arah kiblat musala

Artikel Terkait

Kemenag Rembang Usulkan 237 Pembina Iman sebagai Penerima Insentif
Pembimbing Masyarakat Katolik

Kemenag Rembang Usulkan 237 Pembina Iman sebagai Penerima Insentif

oleh adminweb
10 Feb 2025
0

Rembang (Kemenag) — Penyelenggara Katholik Kemenag Rembang melakukan verifikasi pengajuan rekomendasi untuk usulan pembina iman sebagai penerima bantuan atau insentif...

Selanjutnya
MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022

MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022

05 Jun 2022
Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

05 Jun 2022

Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

24 Mei 2022
Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

22 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
KUA Sluke adakan ukur arah kiblat musala

KUA Sluke adakan ukur arah kiblat musala

Kakankemenag lepas purna tugas 2 penghulu

Kakankemenag lepas purna tugas 2 penghulu

Kemenag Rembang perkatat pelayanan

Kemenag Rembang perkatat pelayanan

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus