Rembang – Masa Kerja Dari Rumah bagi ASN di lingkungan Kemenag Rembang diperpanjang hingga 21 April 2020. Hal ini sesuai SE Menteri Agama nimor 5 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Covid-19 pada Kementerian Agama.
Surat Edaran Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang mengenai perpanjangan Kerja Dari Rumah ini telah diedarkan oleh seluruh satuan tugas, KUA, serta madrasah negeri.
Kakankemenag kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, selama perpanjangan WFH ini, layanan di kantor tetap diadakan. Layanan yang dimaksud yaitu layanan yang mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor, seperti haji dan permohonan kehendak nikah di KUA.
“Untuk memastikan layanan tetap berlajar, petugas Front Office PTSP tetap masuk dengan piket. Sementara untuk mengatur tamu, tim petugas Posko Siaga Kemenag Rembang akan bertugas sesuai dengan jadwal piket,” kata Atho’illah.
Atho’illah menegaskan, pelayanan di kantor diusahakan semaksimal mungkin mengikuti prosedur penanggulangan Covid-19, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor, memakai masker, serta menjaga jarak (sosial distancing).
Sementara bagi ASN lainnya, semaksimal mungkin kerja dari rumah dengan sistem presensi online. “Setiap ASN harus melaporkan hasil kerja dari rumah dengan melampirkan surat pernyataan bekerja dari rumah dan bukti fisik hasil pekerjaan baik berupa file, foto dan lainnya,” imbuh Atho’illah.
Atho’illah menyarankan agar semua ASN semaksimal mungkin memanfaatkan teknologi komunikasi, baik untuk layanan, konsultasi, dan koordinasi. – iq