Rembang – Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Honorer adalah memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluhan ini diberikan kepada masyarakat dalam sebuah majlis taklim. Namun selama masa Kerja Dari Rumah (KDR), kegiatan keagamaan sementara ini ditiadakan dahulu atas himbauan dari pemerintah.
Plt Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Ali Muhyidin mengatakan sebagai konsekunsi pencegahan Covid-19, Penyuluh Agama Islam PNS maupun Honorer (PAH) tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Namun bukan memberikan penyuluhan secara langsung.
Ali mengatakan, PAH ini ditekankan untuk menjalankan tiga tugas utama. “Kami memahami sepenuhnya kondisi penyuluh. Mereka tidak bisa melakukan penyuluhan langsung kepada masyarakat melalui forum kajian atau majlis taklim. Oleh karena itu, kami buat format dakwah yang tidak mengharuskan bertatap muka dengan masyarakat,” kata Ali ketika rapat terbatas dengan Kepala KUA, Kamis (2/4/2020) di aula Kemenag Rembang.
Ali mengatakan, tiga kinerja penyuluh tersebut adalah, pertama, membuat naskah khutbah salat Jumat. Untuk penyuluh PNS, setiap minggu membuat satu naskah khutbah Jumat. Sementara untuk PAH, satu naskah dibuat oleh 8 penyuluh ada di setiap kecamatan.
Ali mengatakan, kumpulan khutbah Jumat ini rencananya nanti akan dibukukan. “Kita akan susun naskah-naskah tersebut, kita edit dan kita terbitkan sehingga menjadi sebuah buku naskah khutbah Jumat,” kata Ali.
Tugas kedua yaitu, dakwah bil hal dalam rangka ikut memercepat penanggulangan penyebaran wabah virus Corona ini. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah ikut serta membersihkan tempat ibadah maupun fasilitas umum dengan penyemprotan atau kegiatan lainnya.
Yang ketiga, penyuluh agama Islam melakukan dakwah melalui media sosial. Bisa berupa artikel, tausiyah, atau video. “Semua hasil kinerja nanti dilaporkan kepada KUA masing-masing,” pungkas Ali. – iq