Rembang – Kecamatan Rembang mengalami peristiwa tertinggi di Kabupaten Rembang. Daerah ibu kota Kabupaten Rembang ini mimiliki jumlah pernikahan sebanyak 699 kali dari keseluruhan jumlah pernikahan di Rembang yaitu sebanyak 5.019.
Pengelola peristiwa nikah, Luluk Nur Wahidah mengatakan, jumlah peristiwa nikah tertinggi terjadi di Kecamatan Rembang, yaitu 699 akad. Dari jumlah ini, sekitar 620 nikah adalah di luar kantor, dan hanya 79 pernikahan yang dilaksanakan di KUA.
Daerah kedua dengan peristiwa nikah tertinggi yaitu Kecamatan Sedan sebanyak 477 pernikahan, dengan rincian, 403 pernikahan bedol, dan hanya 74 pernikahan yang dilakukan di KUA.
Kecamatan ketiga yang mengalami peristiwa nikah tertinggi setelah Kecamatan Sedan yaitu Kecamatan Kragan. Jumlah perkawinan di daerah pantura ini sebanyak 469 nikah, dengan rincian, 409 bedol, dan 60 akad nikah di KUA.
Luluk mengatakan, dari 5019 peristiwa nikah tersebut, total pernikahan di luar kantor yaitu 4160. Ini berarti, sekitar 20 persen yang hanya dilakukan di KUA. “Jumlah peristiwa kehendak nikah yang dilakukan di KUA sepanjang tahun 2019 hanya 859,” kata Luluk.
Dari usia pernikahan, tercatat hanya 10 laki-laki orang yang berusia kurang dari 19 tahun dan 7 wanita yang berusia kurang dari 16 tahun. Yang lainnya berusia di atas 19 tahun hingga 30 tahun ke atas. Sementara dari tingkat pendidikan pasangan pengantin, lulusan SMA paling mendominasi. “Hanya kurang dari lima persen merupakan lulusan SD,” imbuh Luluk. – iq