Rembang – Terbitnya UU UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PMA nomor 20 tahun 2019 tentang percatatan pernikahan diharapkan dapat menyeragamkan persepsi KUA tentang syarat-syarat pengajuan kehendak nikah.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muh. Arifin dalam acara sosialisasi PMA nomor 20 tahun 2019 dan UU no 16 tahun 2019 di Pendopo Rumdin Wakil Bupati Rembang, Kamis (14/11/2019).
Dikatakan Arifin, selama ini ada beberapa KUA yang menyebutkan syarat-syarat pernikahan yang berbeda satu dengan lainnya. “Dengan UU dan PMA ini, kami harapkan semua KUA mempunyai persepsi sama tentang persyaratan pernikahan,” ujar Arifin.
Salah satu syarat pernikahan adalah, batas minimal usia yang sama antara calon pengantin laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun karena suatu hal, maka catin bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Rembang dan Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang yang berindak sebagai narasumber. Paparan mereka disimak oleh segenap Kepala KUA, penghulu, dan staf.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, KUA mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Kualitas keluarga di suatu kecamatan menjadi tolok ukur kualitas KUA di masing-masing kecamatan.
Menurut Atho’illah kualitas pengatin sangat erat kaitannya dengan kualitas KUA. Atho’illah mengatakan, penegasan ini seiring dengan terbitnya PMA nomor 20 tahun 2019 tentang percatatan pernikahan dan UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Undang-Undang ini salah satu mengatur tentang batas usia pernikahan pengantin laki-laki dan perempuan. Dalam UU nomor 1 tahun 1974, batas usia minimal calon pengatin laki-laki adalah 19 tahun, dan pengantin perempuan adalah 16 tahun. Namun dalam UU no 16 tahun 2019, batas usia calon pengatin, baik laki-laki maupun perempuan sama, yaitu 19 tahun.
Atho’illah mengatakan, dengan perubahan adanya batasan umur tersebut, calon pengantin diharapkan memiliki mental yang semakin matang. Seorang calon pengantin itu sudah tidak lagi disebut anak-anak atau pun remaja. Sehingga dalam kehidupan berumah tangga, mereka harus merubah mainstream mereka. – iq