Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan kegiatan Ngobrol Pendidikan Agama Islam (Ngopi) pada Senin (7/10/2019) di Rjmah Makan Citra Resto, Rembang.
Acara ini menghadirkan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah III, Sunoto, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Mardi.
Diikuti oleh 50 peserta guru PAI, kegiatan ini menghasilkan kesepakatan yang sangat penting bagi guru PAI honorer.
Kesepakatan tersebut yaitu, pemberkasan pencairan sertifikasi harus mendapatkan persetujuan da ditandatangani oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah, serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang.
Kesepakatan ini dipaparkan usai dipaparkan persoalan guru PAI, baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, utamanya yang berstatus sekolah negeri. Dipaparkan salah satu guru PAI, Aris Shoimin, ada perbedaan perlakuan antara guru PAI yang ada di sekolah swasta dan sekolah negeri.
“Di sekolah swasta, guru PAI bisa mengajukan pemberkasan sertifikasi dengan melampirkan SK dari Yayasan sebagai guru tetap. Sementara guru PAI yang berstatus GTT di sekolah negeri belum bisa mengajukan pemberkasan karena belum ada SK dari Bupati,” papar Aris.
Atas persoalan tersebut, Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, guru PAI bisa mengajukan pemberkasan pencairan kepada Kankemanag Kabupaten Rembang setelah mendapatkan SK yang bertanda tangan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang. Mardi selaku Kadinas Pendidikan pun mengetujui syarat tersebut.
Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz juga menyampaikan, kesepakatan yang telah dibuat adalah sebagai komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan guru PAI. “Kita sebagai pemerintah selalu berupaya memenuhi kebutuhan guru selama kita punya kewenangan,” ujar Bupati.
Kasi PAIS Kemenag Rembang, Rofiatun mengatakan, kesepakatan yang telah dibuat diharapkan menjadi angin segar bagu guru PAI, utamanya yang berstatus honorer yang ditugaskan di sekolah negeri.
Untuk diketahui, guru PAI yang berhak mengajuka sertifikasi adalah guru yang sudah mendapatkan sertifikat Tenaga Pendidik. Sertifikat ini didapatkan setelah yang bersangkutan mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG) di Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Kemenag. Sedangkan untuk mengikuti PPG, akan diadakan pre test terlebih dahulu. – iq