Rembang – Sertifikasi tanah wakaf merupakan bukti autentik untuk kejelasan status tanah wakaf. Namun ternyata, di lapangan banyak ditemut data penting ini hilang. Pihak KUA diminta untuk menyosialisasikan kepada nadzir untuk segera mengurus masalah ini.
Selain sertifikat yang hilang, kasus lain adalah tanah yang belum mempunyai sertifikat tanah wakaf, tapi sudah diwakafkan secara lisan. Hal ini dikemukakan oleh Penyelenggara Syariah Kemenag Rembang, Ali Muhyidin ketika kegiatan sosialisasi wakaf yang diadakan di KUA Sedan, Kamis (1/8/2019).
“Rata-rata tanah tersebut sudah diwakafkan sejak puluhan tahun yang lalu, tapi hanya secara lisan. Sehingga kami imbau para nadzir untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf ini,” kata Ali
Terhadap masalah-masalah tersebut, Ali meminta pohak KUA dibantu oleh trnaga penyuluh honorer untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Ali Muhyidin mengemukakan, sertifikat yang hilang harus segera diurus, dengan mencari dahulu arsip akta ikrar wakaf di KUA. Sementara untuk wakaf lisan, sertifikat harus segera diurus agar tidak terjadi persengketaan dengan ahli waris.
“Untuk tanah yang belum ada sertfikat hak miliknya, diadakan dulu sertifikat hak milik. Setelah itu baru bisa mengajukan proses sertifikat tanah wakaf, diawali dengna akta ikrar wakaf antara wakif, PPAIW, dan nadzir. Setelah ada ikrar, baru diproses pembuatan sertifikat tanah wakaf di BPN,” papar Ali Muhyidin.
Ali Muhyidin menargetkan semua lahan tempat ibadah, baik masjid dan musala sudah diproses sertifikat tanah wakafnya pada tahun ini. Pihaknya bekerjasama dengan BWI Kabupaten Rembang tahun ini mengadakan sosialisasi di 15 KUA di Rembang. “Kami sudah adakan sosialisasi di tiga Kecamatan. Tersisa 12 KUA,” pungkasnya. — iq