Rembang – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengadakan layanan masyarakat, salah satunya pembatalan pendaftaran haji. Sejak diterapkan PTSP pada akhir Mei lalu, permintaan layanan ini cenderung tinggi.
Pembatalan pendaftaran haji tersebut rata-rata disebabkan karena calon haji yang bersangkutan meninggal dunia dalam usia lanjut.
Tercatat di PTSP, pelayanan tamu yang mengajukan pembatalan haji sehari berkisar 3-5 layanan. “Sejak awal pelayanan PTSP, pembatalan haji sudah bisa dilayani. Dalam sehari, selalu ada tamu yang mengajukan pembatalan haji. Berkisar 2-5 layanan,” kata Nur Aini, Customer Service PTSP.
Pantauan pada Senin (15/7/2019), terdapat dua tamu yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji. Arina, warga Desa Warugunung, Kecamatan Pancur. Arina mengajukan pembatalan haji neneknya yang baru saja meninggal dan sudah berusia 65 tahun.
Demikian halnya Eko Darmawan. Pria warga Kecamatan Pamotan ini mengajuka pembatalan haji atas nama neneknya yang baru saja meninggal dalam usia 78 tahun. Eko mengaku, jika dana sudah dilimpahkan ke ahli waris, dalam hal ini dirinya, dana itu akan digunakan untuk beramal. “Insya Allah akan saya jariyahkan untuk sosial. Sebagai pahala untuk almarhum nenek saya,” kata Eko.
Lengkapi berkas
Untuk diketahui, dana haji bagi calon haji yang sudah meninggal dunia bisa dilimpahkan ke rekening ahli waris dalam jangka waktu sekitar 2-3 bulan.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang mengatakan, pengajuan pembatalan pendaftaran haji harus memenuhi syarat-syarat khusus. Syarat ini sebagaimana petunjuk dari Kemenag RI untuk dimasukkan ke dalam data Siskohat.
Adapun berkas yang harus dipenuhi yaitu surat permohonan ahli waris bermaterai Rp 6.000, asli bukti setoran BPIH, surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa, surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 6.000,- yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat, surat kuasa ahli waris yang ditunjukkan ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp 6.000,- diketahui Kepala Desa dan Camat setempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa a hli waris bermaterai Rp 6.000,-, fotocopy KTP calon haji yang meninggal, asli aplikasi setoran awal BPIH, SPPH asli, fotocopi buku tabungan haji jamaah haji yang masih aktif, fotocopi KTP dan KK seluruh ahli waris, dan akte kelahiran/buku nikah ahli waris yang diberi kuasa.—iq