Rembang – Calon Haji yang berhak berangkat tahun ini namun sudah meninggal dunia, bisa digantikan ahli warisnya. Demikian dikatakan Plt Kasi Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Rembang, Rofiatun dalam sosialisasi Pelunasan BPIH, Kamis (21/3/2019) di aula Kemenag Rembang.
“Ahli waris yang dimaksud adalah anak kandung, menantu, atau suami/istri. Ahli waris itu itu berhak menggantikan calhaj yang meninggal walaupun belum punya porsi dan belum punya tabungan haji,” katanya kepada peserta sosialisasi yang terdiri atas Kepala KUA dan BPS BPIH.
Ahli waris yang menggantikan agar segera mengajukan permohonan dan membawa berkas-berkas pendaftaran haji. “Bukan hanya berkasnya saja, namun juga berkas calhaj yang meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, calon Haji yang berhak melunasi BPIH tahun ini namun terpaksa menunda keberangkatannya, diminta segera melakukan konfirmasi kepada Kemenag Rembang.
Rofiatun mengatakan, konfirmasi tersebut agar segera dilakukan untuk memudahkan pendataan ulang pada Siskohat. “Selain itu, bagi calon haji yang mempunyai paspor dan belum mengumpulkan, agar segera menyerahkan ke Kankemenag Kabupaten Rembang,” sambungnya.
Kepada jemaah haji lansia atau yang mempunyai riwayat sakit, Rofi’atun meminta agar calon haji tersebut menjaga kesehatan. Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh Puskesmas setempat. “Kami imbau mulai sekarang agar selalu mengecek kesehatan. Meskipun surat keterangan istithoa sudah terbit, namun bisa saja sewaktu-waktu sakit. Jika kita selalu mengecek, maka Insya Allah akan selalu sehat hingga hari keberangkatan nanti,” ujar Atho’illah. – iq