Rembang – Guna menjaga profesionalitas ASN, Kepala KUA dan penghulu diminta untuk bekerja sesuai dengan aturan. Jika menyalahi aturan, maka ASN yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Sun Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, Mohammad Ali Anshory dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan yang digelar oleh Seksi Bimas Islam di Hotel Rantina, Selasa (6/3/2019).
Ali Anshori mengingatkan kepada ASN di KUA untuk tidak menyepelekan aturan terkait PNS. Sebagai contoh, disiplin absen sidik jari. Ditegaskan Ali Anshory, semua PNS Kemenag harus melakukan sidik jari ketika bertugas di kantor. “Absen sidik jari ini jangan diakali. Pihak kepegawaian juga jangan memberikan toleransi kepada PNS yang tidak absen sidik jari,” tegas Ali Anshory.
Dalam acara ini disampaikan persiapan lomba baca kitab (MQK) dan penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi penghulu. Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Muchson mengatakan, lomba ini wajib diikuti oleh semua penghulu. Karena itu, penghulu diminta untuk mempersiapkan diri, utamanya materi terkait KTI.
Ditambahkan, lomba ini bertujuan untuk mengasah potensi penghulu dalam memahami dan menelaah persoalan-persoalan masyarakat terkini, ditinjau dari perspektif Islam. Selain itu, kualitas diri penghulu juga ditunjukkan dalam lomba ini.
“Selain tugas di kantor dan melayani pernikahan, penghulu hendaknya bisa menulis. KTI merupakan sarana untuk mengasah kemampuan tersebut. Kami berharap akan tersusun karya-karya yang berisi dan berkualitas,” kata Muchson.
Kepala KUA kecamatan Rembang, Ahmad Amin menyatakan siap mengikuti kegiatan tersebut. “Kami minta dukungan penuh dari Kemenag,” ujarnya.—iq