Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Legalisasi buku nikah luar daerah perlu diverifikasi

oleh admin
Mei 2, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Legalisasi buku nikah luar daerah perlu diverifikasi
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Masyarakat yang ingin melakukan legalisasi buku nikah di KUA dan Kankemenag Kabupaten Rembang diminta untuk bersabar menunggu. Hal ini karena KUA perlu melakukan verifikasi buku nikah yang nikah dan pencatatannya dilakukan di luar daerah Rembang.

Demikian dikemukakan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Muchson ketika diwawancara kemarin.

Muchson mengatakan, fenomena ini sudah ada sejak dahulu. Masyarakat yang mengajukan legalisasi biasanya adalah masyarakat Rembang yang melakukan akad nikah di luar daerah. “Kebanyakan dari luar pulau Jawa,” akunya.

Hal ini menjadi persoalan sendiri. Mengingat belum ada aplikasi terintegral untuk memverifikasi nomor buku nikah. Hal ini karena pernikahan sudah dilakukan sejak dahulu ketika belum ada kecanggihan IT.

“Ini yang membuat kami sangat sulit menentukan apakah buku nikah tersebut asli atau bukan. Sehingga kami perlu melakukan verifikasi,” ujarnya.

Sementara untuk melakukan verifikasi ini, membutuhkan waktu tidak cukup sehari. Terlebih untuk daerah luar Pulau, Kemenag Rembang harus menghubungi KUA terkait.

“Karena itu, kami minta masyarakat bersabar, agar KUA bisa mengecek kevalidan buku nikah yang akan dilegalisasi itu,” ujarnya.

Muchson menyampaikan pengecekan validitas buku nikah ini sangat penting untuk menghindari upaya penyalahgunaan. “Kami tidak buku nikah yang sudah kami legalisasi ternyata palsu,” ujar Muchson.

Di sisi lain, Muchson menyampaikan, legalisasi ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. “Kami tahu, masyarakat yang memohon legalisasi ini mengalami persoalan yang bagi mereka sangat rumit. Karena pernikahan dilakukan di luar pulau. Sementara untuk kembali ke sana adalah hal yang berat bagi mereka. Kami sangat senang apabila kami berhasil membantu kesulitan mereka,” paparnya. — ss

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Sajikan Emis dengan valid

Artikel Selanjutnya

MA Riyadl Sudy Tour ke Pulau Bali

Artikel Terkait

219 Santri Ikuti Imtihan Wathani
Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

219 Santri Ikuti Imtihan Wathani

oleh adminweb
29 Jan 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Pendidikan Diniyyah Formal As Syafi'iyyah Darusshohihain Al Anwar, Sarang menyelenggarakan Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional...

Selanjutnya
Kemenag Rembang Ajukan Penerima Insentif Guru LPKI ke Pemkab dan Pemprov

Kemenag Rembang Ajukan Penerima Insentif Guru LPKI ke Pemkab dan Pemprov

23 Jan 2025

Kafilah Rembang Sabet Juara II Porsadin ke-7 tingkat Jawa Tengah

22 Sep 2024

43 Peserta Kafilah Kab. Rembang Ikuti Porsadin ke-7 tingkat Jawa Tengah

20 Sep 2024

Pendidikan Keterampilan Hidup Pesantren,  Wujudkan Pesantren Ramah Anak

02 Sep 2024

Porsadin ke-7 tingkat Kabupaten Rembang, Ajang Cari Bibit Unggul Santri Madin

25 Agu 2024
Artikel Selanjutnya
MA Riyadl Sudy Tour ke Pulau Bali

MA Riyadl Sudy Tour ke Pulau Bali

Rakor FKUB bahas kegiatan strategis 2018

Rakor FKUB bahas kegiatan strategis 2018

Tunggu pengumuman lulus, siswa nervous

Tunggu pengumuman lulus, siswa nervous

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus