Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengundang segenap pejabat, Kepala Madrasah Negeri dan perwakilan KUA dalam rapat untuk membahas kebijakan Kakanwil kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang himabaun zakat gaji, tukin, dan TPG. Rapat ini digelar pada Selasa (16/5) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.
Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, Kepala Madrasah dan KUA diminta untuk menindaklanjuti instruksi Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait penghimpunan zakat tunjangan kinerja dan Tunjangan Profesi Guru sebagaimana tersebut dalam surat yang dilayangkan pada akhir April lalu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah dalam rapat koordinasi Unit Pengumpul Zakat di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Dikatakan Atho’illah, tukin dan TPG merupakan hal pasti yang diterima setiap bulan dan bisa terakumulasi dalam satu tahun, sehingga perlu untuk dizakati. “Hal ini sesuai dengan perintah Kakanwil yang meminta seluruh ASN Kemenag untuk menyerahkan zakat sebesar 2,5 % dari tukin dan TPG yang disetorkan ke Baznas setempat,” kata Atho’illah.
Dalam surat tersebut diterakan, zakat tukin dan TPG ini merupakan zakat kelanjutan dari zakat dari gaji bulanan yang juga diterima oleh ASN. “Sehingga, ASN Kemenag diminta untuk menyerahkan zakat gaji, dan juga tukin/TPG,” kata Atho’illah.
Atho’illah meminta Kepala Satker untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh staf yang berstatus PNS dan berharap akan mendapat respon yang positif. “Kami minta Kepala Satker dan KUA untuk memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan masing-masing tentang kebijakan ini,” sambung Atho’illah.
ASN yang berkenan membayar zakat ini diminta untuk mengisi terlebih dahulu formulir surat pernyataan membayar zakat. Atho’illah mengatakan, akan ada pemetaan bagi ASN. Hal ini karena tidak semua ASN memiliki kondisi yang sama. — ss