Rembang – Menindaklanjuti surat edaran Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait instruksi membayar zakat tunjangan kinerja dan TPG, Kankemenag Kabupaten Rembang menyelenggarakan rapat koordinasi untuk berembug membahas zakat ini, pada Selasa (16/5) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, dan segenap pejabat Kemenag Rembang. Dikatakan Atho’illah, tukin dan TPG merupakan hal pasti yang diterima setiap bulan dan bisa terakumulasi dalam satu tahun, sehingga perlu untuk dizakati. “Hal ini sesuai dengan perintah Kakanwil yang meminta seluruh ASN Kemenag untuk menyerahkan zakat sebesar 2,5 % dari tukin dan TPG yang disetorkan ke Baznas setempat,” kata Atho’illah.
Atho’illah meminta Kepala Satker untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh staf yang berstatus PNS dan berharap akan mendapat respon yang positif. “Kami minta Kepala Satker dan KUA untuk memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan masing-masing tentang kebijakan ini,” sambung Atho’illah.
Ditambahkannya, kebijakan ini sejalan dengan program Bupati yang ingin mendongkrak perolehan zakat di Rembang melalui penghimpunan dari ASN. Atho’illah berharap, dengan adanya zakat tukin dan TPG ini, diharapkan akan turut mendongkrak perolehan zakat Baznas. “Oleh karenanya, kami harap seluruh ASN di Kemenag Rembang agar berkenan menzakatkan tukin dan TPG,” ujarnya.
ASN yang berkenan membayar zakat ini diminta untuk mengisi terlebih dahulu formulir surat pernyataan membayar zakat. Atho’illah mengatakan, akan ada pemetaan bagi ASN. Hal ini karena tidak semua ASN memiliki kondisi yang sama. — ss