Rembang—Ada prosedur baru bagi perawat jenazah yang terdata di kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Mulai tahun ini, perawat jenazah diwajibkan mengantongi Surat Keputusan pengangkatan dari Kepala Desa setempat.
Demikian dikemukakan oleh Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Tri Mulyani saat ditemui Jum’at sore (17/3). Tri Mulyani mengatakan, aturan ini berdasarkan Surat Bupati Rembang atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang yang tertuju kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, akhir Februari lalu.
Tri mengatakan, SK ini diperlukan guna mendapatkan anggaran dari pemerintah Kabupaten Rembang untuk memberikan honorarium bagi mereka. “Perawat jenazah kini tak serta merta mendapatkan bantuan insentif atau honorarium dari Pemerintah Kabupaten Rembang. Untuk mendapatkan insentif, perawat jenazah wajib mengantongi Surat Keputusan dari Kepala Desa setempat,” kata Tri.
Tri Mulyani mengatakan, aturan baru ini merupakan upaya untuk mendapatkan payung hukum atas setiap bantuan yang diterima oleh masyarakat. “Selama ini perawat jenazah memang telah mendapatkan honorarium melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat setiap bulannya. Namun dasar hukumnya hanya berupa surat tugas,” kata dia.
Ada pun SK dimaksud berlaku untuk masa bakti tiga tahun ke depan (2017-2020). Untuk menerbitkan SK tersebut, calon perawat jenazah harus melampirkan fotocopy KTP. “Setiap desa yang sudah mengusulkan 2-4 perawat jenazah pada tahun sebelumnya agar dipertahankan. Ditambah dengan yang baru mengusulkan,” katanya.
Perintah Bupati ini ditujukan kepada Kepala KUA dan Camat. Selanjutnya, Kepala KUA meneruskan surat tersebut kepada Kepala Desa. “Data yang sudah masuk selanjutnya akan kami koordinir dan kami serahkan kepada Bagian Kesra Setda Kabupaten Rembang untuk diverifikasi,” terang Tri.
Dan kabar yang lebih menggembirakan yaitu, honorarium tahun ini naik menjadi Rp 200 ribu / bulan. Nilai ini naik dari tahun-tahun sebelumnya, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu pada tahun lalu. Kenaikan ini sama seperti honorarium kepada guru madin dan TPQ, sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Bupati di atas. —ss