Rembang (15/3)— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang minggu ini mulai memberlakukan kembali program rekam sidik jari dan foto pendaftar haji. Aturan ini sebagaimana yang disosialisasikan kepada Kankemenag beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Shalehuddin mengatakan, pemberlakukan dua prosedur ini adalah inovasi layanan Kementerian Agama berbasis IT. Program ini bertujuan untuk menguatkan data dan validitas identitas calon jemaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jemaah yang sudah pernah haji.
“Program ini akan turut bisa mengurangi daftar antrian calon haji begitu panjang. Karena data calon jemaah secara otomatis akan terekam dalam aplikasi onlie. Jika sudah pernah berhaji, maka tidak boleh mendaftar lagi, kecuali setelah 10 tahun,” terang Shalehuddin.
Untuk diketahui, daftar antrian calon jemaah haji di Rembang mencapai tahun 2040. Shalehuddin mengatakan, antisipasi antrian panjang ini diperkuat dengan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Salah satu pasalnya adalah jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Terkait dengan jumlah kuota tambahan untuk Kabupaten Rembang, Shalehuddin menyebutkan belum mendapatkan angka pasti dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. “Kita masih menunggu surat keputusan. Namun kisaran tambahan kuota sekitar 100 orang, sehingga yang akan berangkan tahun ini sekitar 800 orang,” kata dia.–ss