Rembang—Madrasah Diniyyah dan TPQ yang belum mempunyai izin operasional diminta untuk segera mengurus perizinan. Hal ini terkait dengan pendataan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dan untuk mendapatkan penganggaran bantuan insentif tenaga pendidik dari APBD 2017.
Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Musthofa mengungkapkan hal tersebut usai menerima surat dari Bupati Rembang untuk mendata madin dan TPQ, tertanggal Februari lalu.
Musthofa mengatakan, pengajuan izin operasional tersebut berlaku bagi madin dan TPQ yang sudah eksis, namun belum memiliki izin operasional. Izin ini, kata Musthofa, akan dijadikan dasar hukum penyaluran bantuan insentif kepada guru madin dan TPQ.
Musthofa meyebutkan, beberapa persyaratan pendataan tersebut antara lain sudah mempunyai izin operasional, tempat pembelajaran di kelas dan santri minimal 30 anak. Mustfofa menjelaskan, honorarium akan dicairkan kepada setiap ustadz yang mengajar santri sebanyak 30 anak. “Setelah mencapai kuota 30 anak, kelebihan jumlah murid akan dihitung 15 orang untuk honor ustandz selanjutnya,” terangnya lanjut.
Musthofa juga menyebutkan beberapa syarat lainnya yaitu, mempunyai SK mengajar di madrasah, mempunyai jam belajar secara rutin, mempunyai jam belajar rutin, dan daftar absensi guru dan santri.
Menurut dia, persyaratan ini adalah upaya pemerintah untuk menjalankan tertib administrasi. Selain itu sebagai bentuk pencegahan terhadap kesalahan administrasi yang dapat berimbas pada masalah hukum.—Shofatus s.