Rembang (8/3)—Masyarakat yang hendak berangkat umroh atau haji khusus kini tak bisa langsung berangkat menuju tanah suci. Hal ini lantaran, mereka harus mendapatkan surat rekomendasi pembuatan paspor dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tertanggal 7 Maret 2017, yang diterima pada Rabu (8/3).
Dalam SE itu disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan di Dirjen Imigrasi pada 23 Februari lalu, disepakati untuk mencegah permohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural dengan modus kejahatan, Kepala Kantor Imigrasi menambah persyaratan bagi pemohon paspor yang akan berangkat umroh/haji khusus agar meminta rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
Atho’illah menerangkan, pengajuan rekomendasi tersebut dilakukan oleh calon jemaah umroh/haji khusus atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah. “Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah umroh/haji khusus yang melampirkan beberapa syarat,” jelas Atho’illah.
Beberapa lampiran tersebut adalah, surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kedua, fotocopy izin operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku. Ketiga, fotocopy bukti setoran awal BPIH bagi calon jemaah haji khusus.—shofatus s.