Rembang—Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jamun melakukan verifikasi di dua lembaga pendidikan Islam di Rembang pada Rabu (8/3). Verifikasi ini dilakukan untuk menentukan kelayakan lembaga tersebut mendapatkan izin operasional.
Dua lembaga tersebut adalah RA Roudlotut Tholibin, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, dan MI YPKSI Nurul Huda, Desa Karanglincak, Kecamatan Kragan, Rabu (8/3). Turut serta mendampingi Jamun, Kasi Pendidikan Madrasah, Jasim.
Didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Jasim dan beberapa staf, Jamun mengecek fisik bangunan/gedung, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, serta kelengkapan administrasi madrasah.
Dikatakan Jamun, verifikasi ini dilakukan setelah adanya permohonan izin operasional dari lembaga pendidikan. Sehingga, Kementerian Agama akan mengecek fisik sarana prasarana dan sejumlah kelengkapan data yang dipersyaratkan.
Di hadapan pengurus yayasan dan pengelola lembaga, Jamun mengatakan, izin operasional ini akan diiterbitkan apabila lembaga pendidikan terkait sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam PMA nomor 90 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Beberapa syarat tersebut antara lain adanya tanah yang sudah diwakafkan kepada pihak yayasan lengkap dengan sertifikasi wakaf. Kedua, kualifikasi tenaga pendidik dengan gelar Sarjana Pendidikan Guru PAUD bagi RA, dan sarjana Pendidikan Guru SD bagi MI. Ketiga, mempunyai luas tanah tertentu sesuai yang tertera dalam PMA. “Selanjutnya, mempunyai basis siswa dan tidak menimbulkan konflik internal maupun di masyarakat,” terang Jamun.—Shofatus s