Rembang—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan serah terima hibah tanah KUA Sarang II dari Nur Cholis kepada pihak Kankemenag Kabupaten Rembang. Acara serah terima tersebut terlaksana pada akhir pekan lalu di Balai Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory, Kepala KUA Sarang II, Chotibul Umam, Kepala Desa Lodan Wetan, MA Sujito, dan petugas BMN Siti Saifiyatun Nasikhah.
Dokumen Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah atas nama Nur Kholis sebagai ahli waris Hasan yang telah meninggal kepada Kankemenag Kabupaten Rembang tersebut bernomorkan 0452/KK.11.17/1/KS.01.5/02/2017.
Nur Kholis sebagai pihak pertama menyerahkan hibah tanah kepada pihak kedua, yaitu Atho’illah atas nama Kantor Kementerian Kabupaten Rembang, sebagai pihak kedia selaku Kuasa Pengguna Barang. Sementara Ali Anshory dan Sujito bertindak sebagai saksi.
“Tanah yang dihibahkan dengan luas 1704 m2 tersebut bernilai Rp 182 juta berstatus letter C dengan nomor 961 persil 33b kelas III yang terletak di Desa Lodan Wetan,” terang Sujito.
Ali Anshory mengatakan, proses sertifikasi tanah KUA Lodan atas nama pemerintah RI ini adalah sebagai bentuk upaya untuk menertibkan BMN. Dengan usainya serah terima hibah tanah ini akan dilanjutkan dengan pengajuan nomor registrasi dan pengesahan di KPPN Pati. “Setelah terdaftar, maka tanah KUA Sarang II telah resmi menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama RI,” terang Ali Anshory lanjut.–Shofatus s.