Rembang—Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Rembang menyelenggarakan sosialisasi pengisian laporan SPT Tahunan secara online atau dikenal dengan istilah e-filing. Sosialisasi tersebut digelar pada Rabu (22/2) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang
Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala KP2KP Kabupaten Rembang, Tulus Danaarta. Diikuti oleh sekitar 60 ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, sosialisasi ini dilakukan secara bersesi. yaitu sesi 1 dan 2 yang masing-masing terdiri sekitar 30 peserta.
Tulus menjelaskan, setiap ASN di lingkungan Kementerian Agama wajib mengisi SPT Tahunan secara elektronik (e-filing). Untuk SPT Tahunan tahun 2016, dilaporkan paling lambat akhir Maret 2017.
“E filing ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan setiap warga negara, utamanya ASN yang mempunyai penghasilan,” kata Tulus.
E-filing ini dilakukan dengan membuka link https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang digunakan saat mendaftar pertama kali. “Selanjutnya, terdapat menu-menu yang harus diisi oleh wajib pajak,” terang Tulus.—Shofatus s.