Rembang—Sehubungan dengan ditutupkan pendaftaran pembuatan ktp elektronik (e-ktp) di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Rembang, para calon pengantin (catin) diminta untuk meminta surat keterangan belum mempunyai e-ktp dari Disdukcapil. Hal tersebut untuk melancarkan proses pencatatan akta nikah, salah satunya yaitu melampirkan KTP terbaru.
Demikian mengemuka dalam rapat koordinasi KUA yang diselenggarakan oleh Bimas Islam di Musholla Al-ikhlas Kemenag Rembang. Kepada Kepala KUA, Kasi Bimas Islam, M. Mahmudi meminta agar menyosialisasikan hal ini kepada seluruh pegawai KUA dan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.
Mahmudi menjelaskan, bulan Oktober ini, waktu pembuatan e-ktp sudah habis, dan akan dibuka lagi pada November mendatang. “Sehingga catin yang akan menikah pada Oktober ini hendaknya meminta surat keterangan ke Disdukcapil,” jelas Mahmudi.
Dalam rapat tersebut juga bahwa pernikahan dalam satu hari tidak boleh lebih dari 12 orang. Apabila lebih, maka harus dipanggil penghulu dari luar Kecamatan. Hal itu berlaku untuk pengantin yang menikah di luar KUA.
Dalam kesempatan tersebut, Mahmudi juga mengemukakan, perekrutan Penyuluh Agama Honorer mempunyai beberapa persyaratan. Antara lain, usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun. Adapun pendidikan minimal sarjana keagamaan non pendidikan. “Apabila bukan sarjana, maka harus meminta rekomendasi dari MUI Kecamatan,” imbuh Mahmudi.—Shofatus Shodiqoh