Rembang—KepalaKantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah menginstruksikan Kepala KUA untuk memasang maklumat pelayanan. Hal ini sesuai dengan surat instruksi Dirjen Bimas Islam yang diturunkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi KUA yang diselenggarakan di musholla Al-Ikhlas Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Dikatakan Atho’illah, KUA merupakan corong Kementerian Agama di tingkat Kecamatan yang sangat rentan terhadap sorotan publik. Utamanya mengenai pelayanan. Oleh karena itu, KUA diminta untuk memperkokoh komitmen seiring dengan reformasi birokrasi , antara lain adalah dengan memasang Maklumat Pelayanan di kantor masing-masing.
Adapun isi Maklumat Pelayanan adalah : ‘Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya maklumat tersebut, secara tidak langsung akan merubah cara pandang Aparatur Sipil Negara dalam bekerja. Bukan sekadar menerima gaji dan tunjangan, namun harus berorientasi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Atho’illah.
Kasi Bimas Islam, M. Mahmudi menambahkan, reformasi birokrasi yang sudah dimulai sejak tahun 2012 harus disikapi secara sungguh-sungguh dengan memegang komitmen. Maklumat Pelayanan ini akan meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban perangkat KUA dalam bekerja. Sebab, dengan dipasangnya maklumat tersebut, masyarakat akan menyoroti kinerja KUA.—Shofatus S.