Rembang—Sebanyak 79 guru calon penerima sertifikasi menerima pembekalan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Jasim, di aula Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (29/7).
Puluhan guru tersebut akan mengikuti tes UKA pada Minggu depan (2/8) di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Nama-nama calon penerima setfikasi tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 3907 tahun 2015 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Al-qur’an hadits, Akidah Akhlaq, Fiqh, SKL Bahasa Arab, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI. Dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3908 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2015.
Jasim mengatakan, jika sudah lulus UKA, para guru tersebut berhak mengikuti PLPG dan bila tidak ada kendala, setahun kemudian sudah bisa menerima sertifikasi. Jasim mengimbau kepada segenap guru untuk mempersiapkan diri, jasmani dan rohani agar lancar menjalani tes UKA.
Staf Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Sri Farida menyebutkan syarat-syarat untuk mengikuti UKA, yaitu fotocopi ijasah Sarjana yang sudah dilegalisasi, fotocopi NUPTK yang dilegalisasi, fotocopi KTP yang dilegalisasi, fotocopi SK pengangkatan sebagai guru dari TMT awal hingga SK terakhir yang dilegalisasi, fotocopi SK CPNS yang dilegalisasi, fotocopi SK PNS yang dilegalisasi, fotocopi SK terakhir yang dilegalisasi, dan fotocopi SK pengangkatan dari Bupati bagi guru honorer daerah yang juga dilegalisasi. —Shofatus Shodiqoh