A. KEDUDUKAN KANTOR
1. |
Kabupaten |
: |
REMBANG |
2. |
Alamat |
: |
JL. PEMUDA KM. 3 REMBANG |
3. |
Provinsi |
: |
JAWA TENGAH |
4. |
Telepon |
: |
(0295) 691016 |
5. |
Faximile |
: |
(0295) 691016 |
6. |
Web site |
: |
rembang.kemenag.go.id |
7. |
|
: |
kabrembang@kemenag.go.id |
B. DAFTAR NAMA PIMPINAN KANTOR
NO. |
NAMA JABATAN |
NAMA PEJABAT |
NIP |
1 |
Kepala Kemenag |
H.M.Fatah,S.Ag,M.Ed |
196906071996031000 |
2 |
Ka Subbag TU |
H. Moh. Mukson, S.Ag, M.Pd.I |
197211102000121001 |
3 |
Kasi Bimas Islam |
Ali Muchyidin, M.Ag |
197808302006041014 |
4 |
Kasi Haji |
Drs. H. Zuhri |
196511291994031001 |
5 |
Kasi PAIS |
Sarip, S.Pd.I |
197003132006041015 |
6 |
Kasi Pendidikan Madrasah |
Drs. H. Sya'dullah, M.Si |
196804071995031004 |
7 |
Kasi PD & Pontren |
Hj.Hanik Khuriana Noor A, S.Ag |
197403112000032001 |
8 |
Gara Syariah |
Hj. Sri Farida Ristiyana, S.HI |
197210191994032001 |
9 |
Gara Katolik |
Yohanes Hariyadi |
197012232000031001 |
C. GAMBARAN UMUM
Wilayah Kabupaten Rembang dibagi menjadi 14 kecamatan yang masing – masing dipimpin oleh seorang camat, keempat belas kecamatan di Kabupaten Rembang adalah :
- Kecamatan Rembang
- Kecamatan Kaliori
- Kecamatan Sumber
- Kecamatan Bulu
- Kecamatan Sale
- Kecamatan Sulang
- Kecamatan Sedan
- Kecamatan Pamotan
- Kecamatan Pancur
- Kecamatan Lasem
- Kecamatan Kragan
- Kecamatan Sarang
- Kecamatan Gunem
- Kecamatan Sluke
D. DATA PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA
Islam |
Kristen |
Katolik |
Hindu |
Budha |
Konghucu |
Lainnya |
Jumlah |
612.210 |
3.226 |
2.671 |
104 |
601 |
52 |
228 |
619.019 |
E. KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KAB. REMBANG
1. STRUKTUR ORGANISASI
Sebagaimana Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Agustus dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012, maka Susunan Organisasi Kantor kementerian Agama Kabupaten Rembang sebagaimana PMA No.13 tahun 2012 terdiri atas : a.Subbag Tata Usaha; b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Penyelenggara Haji danUmrah; d. Seksi Pendidikan Madrasah; e. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Katolik dan; h. Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas untuk masing-masing Seksi dijelaskan pada pasal 430 yaitu:
- Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan tehnis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian Agama
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan tehnis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang masyarakat Islam.
- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan tehnis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi dibidang penyelenggara haji dan umrah.
- Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan tehnis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi dibidang pendidikan Madrasah.
- Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan tehnis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi dibidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Sedangkan tugas untuk masing-masing Penyelenggara dijelaskan pada pasal 41 sebagai berikut:
- Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan tehnis, pembinaan serta pengelolaan data informasi dibidang pembinaan syariah.
- Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan tehnis, pembinaan serta pengelolaan data informasi dibidang bimbingan masyarakat Katolik.
Sedangkan pada Bab IV pasal 105 dinyatakan bahwa kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagai dalam berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian yang diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Namun susunan organisasi tersebut akan efektif diberlakukan pada awal tahun 2013 pada saat KMA No 13 tahun 2012 ini mulai berlaku Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2002; tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten /kota dimana Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengikuti Tipologi I.D
2. VISI DAN MISI
VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong ”
MISI :
1. meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
2. memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3. meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
4. meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
5. meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
6. memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
F. KEDUDUKAN
Sebagaimana Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama RI No, 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pasal 6 dinyatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama