Rembang—Guna mewujudkan Good Governance, pemerintahan yang bersih, dan layanan publik yang prima, bebas korupsi dan gratifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang membentuk Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA di Kabupaten Rembang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang tentang Struktur Organisasi Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA di Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2015.
Terbentuknya Satgas KUA ini tak lain merupakan implementasi dari instruksi Menteri Agama nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dan Surat Keputusan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah nomor Kw. 11.6/4/OT.01.4/300/2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang melalui Kasi Bimas Islam, H.M. Mahmudi mengatakan, dengan adanya satgas KUA ini, pelayanan di KUA diharapkan semakin lebih baik. Para petugas KUA harus selalu prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam pelayanan nikah. Sebagaimana peraturan yang ada, bahwa biaya nikah di kantor KUA adalah Rp 0. “Tidak ada pelayanan pernikahan di kantor yang ditarik biaya. Selain itu juga dilarang adalah gratifikasi dalam layanan nikah,” tandasnya.
Mahmudi juga meminta kepada pihak KUA agar mempersiapkan diri dalam pemilihan KUA Teladan. Menurutnya, pelayanan yang memuaskan kepada publik menjadi salah satu indikator penilaian KUA Teladan ini.—Shofatus Shodiqoh