Sarang (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sarang 2 melaksanakan ikrar wakaf sebagai bentuk pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan harta benda wakaf.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sampung, Kecamatan Sarang pada Kamis (28/8/2025). Adapun objek wakaf berupa tanah untuk Musholla Darun Naim dan Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ) Al-Istiqomah.
Acara ikrar wakaf ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Sarang 2, H. Amin Musa, beserta jajaran penyuluh agama Islam KUA Sarang 2, Kepala Desa Sampung beserta perangkatnya, serta nadzir wakaf dan pihak wakif yang menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat.
H. Amin Musa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan para wakif yang telah dengan tulus mengikhlaskan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. “Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif telah tiada. Semoga wakaf Musholla Darun Naim dan LPQ Al-Istiqomah menjadi wasilah keberkahan bagi semua pihak,” ujarnya.
Amin juga menegaskan bahwa KUA memiliki kewajiban untuk mendampingi, mencatat, serta memastikan legalitas ikrar wakaf agar harta wakaf benar-benar terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Sampung dalam kesempatan itu juga menyampaikan dukungan penuh atas adanya ikrar wakaf tersebut. “Wakaf ini sangat bermanfaat, tidak hanya untuk ibadah di musholla, tetapi juga untuk pendidikan generasi muda melalui LPQ. Pemerintah desa akan selalu mendukung agar pemanfaatannya berjalan baik,” ungkapnya.
Prosesi ikrar wakaf berjalan khidmat dan lancar. Usai ikrar, dilakukan penandatanganan dokumen wakaf oleh wakif dan nadzir disaksikan oleh pihak KUA serta perangkat desa.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan Musholla Darun Naim dan LPQ Al-Istiqomah semakin berkembang menjadi pusat ibadah dan pendidikan agama Islam bagi masyarakat Desa Sampung dan sekitarnya.