Bulu (Kemenag) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bulu kembali melaksanakan prosesi ikrar wakaf dua bidang tanah, Jumat (18/7/2025).
Ikrar wakaf berlangsung di Balaidesa Panggang Kecamatan Bulu. 2 bidang tanah wakaf tersebut berlokasi di Desa Pinggan , dengan total luas mencapai sekitar 203 m2. Satu bidang tanah untuk Musala Assalam RT 01 RW 01 dengan luas 140 m2. Sementara satu bidang tanah lainnya untuk musala Miftahul Huda RT 06 RW 01 dengan luas 63 m2.
Ikrar wakaf dilakukan oleh wakif Siti Alimah dan Sri Rejeki di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Bulu, Nur Khamid beserta jajarannya dan disaksikan oleh nadzir Muhadiono dan Sungep, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah desa setempat.
Nur Khamid menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam pengembangan sarana keagamaan dan pemberdayaan umat. Beliau juga mengapresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menunaikan ibadah wakaf.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya berkelanjutan. Kami sangat mendukung setiap inisiatif warga yang ingin menghibahkan hartanya untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, status hukum kedua musala kini telah sah secara administratif dan agama, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkannya secara berkelanjutan.
Khamid juga menegaskan kembali komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mendampingi proses wakaf sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.”Semoga adanya ikrar wakaf dapat meningkatkan spiritual serta dapat menginspirasi masyarakat lain untuk segera meresmikan tempat ibadahnya,” kata Khamid.
Sementara Siti mengatakan, ia mewakafkan tanah agar tanahnya bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar, dan saya, keluarga, anak cucu. “Agar mendapatkan barokah, pahala yang terus mengalir,” tutur Siti.
kontributor: Nur Hidayah
Editor: Iqoh