Rembang (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengimbau masyarakat agar mendaftar haji di usia muda.
Hal ini mengingat daftar tunggu haji yang saat ini mencapai 32 tahun untuk kuota Jawa Tengah.
Mukson menyampaikan hal itu, Kamis (17/7/2025). Kakankemenag menilai, apabila saat ini mendaftar dalam usia muda, maka ketika berangkat nanti, kondisi jemaah kemungkinan masih sehat.Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015, batas minimal usia pendaftar haji adalah 12 tahun.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rembang, Ali Muchyidin mengatakan, pada tahun 2025, masyarakat yang mendaftarkan haji putra-putrinya diri di usia 12 tahun cenderung bertambah. “Jumlahnya memang tidak terlalu signifikan. Tapi dibandingkan tahun 2024, jumlahnya cenderung bertambah,” kata Ali.
Ali mengatakan, tren pendaftar haji bulan terakhir ini cenderung naik. “Bulan Juni, jumlah pendaftar mencapai 122 jemaah,” kata Ali.
Berdasarkan data Siskohat, daftar tunggu jemaah haji Kabupaten Rembang mencapai 25.987 jemaah. 3.287 di antaranya adalah jemaah lansia. Apabila masyarakat daftar saat, maka masa tunggu mencapai 32 tahun.
Sementara secara nasional, daftar tunggu jemaah haji mencapai 5,5 juta jemaah dengan masa tunggu 50 tahun.