Kemenag Rembang – Indikator keberhasilan kinerja Kementerian Agama salah satunya terukur dari pencapaian sasaran kinerja secara keseluruhan. Pada awal tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian Kinerja (Perkin) oleh satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Untuk mencapai hal tersebut, Kemenag Rembang mengundang para Kepala satuan kerja dalam Evaluasi e-kinerja tahun 2024 dan sinkronisasi Perkin sebagai dasar penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (12/3/2024) di aula Kemenag Rembang.
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H. Moh. Mukson menyampaikan evaluasi SKP tahun 2024. “Pada dasarnya sudah terserap dengan baik. Namun kami minta agar SKP tahun 2025 menyerap Perkin secara keseluruhan,” kata Kakankemenag.
Kakankemenag juga menyampaikan, SKP dan evaluasi kinerja agar dilaporkan secara tepat waktu.
“Semangat Anda bekerja terlihat dari penyusunan SKP untuk kemudian dilakukan penilaian kinerja secara elektronik (e-kinerja) atas prestasi kinerja Anda,” kata Kakankemenag.
Kakankemenag berharap, dengan sosialisasi ini, akan meningkatkan kedisiplinan segenap ASN Kementerian Agama untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya.
Humas