Rembang (Humas) — Sertifikat halal penting bagi pelaku usaha untuk memastikan produknya halal dikonsumsi publik. Sertifikat halal ini juga mendukung usaha memiliki pemasaran yang lebih luas, baik regional, nasional hingga internasional.
Analis Kebijakan Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Subandriyah, menyampaikan hal ini kepada ratusan pelaku usaha pada acara Sosialisasi Percepatan Produk Halal. Acara yang diikuti oleh ratusan pelaku usaha di Rembang ini digelar pada Selasa (26/9/2023) di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang.
Menurut Subandriyah, sertifikasi halal penting bagi para pelaku usaha untuk meyakinkan pelanggan mau mengonsumsi produknya. “Label halal akan memantapkan masyarakat untuk belanja produk Anda. Karena itu, segeralah mendaftarkan produk Anda memiliki sertifikat halal,” kata Subandriyah.
Produk halal ini penting pula bagi pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk memperluas produknya, baik lokal hingga internasional. “Sekarang ini zamannya halal. Bahkan di negara-negara lain sudah membuat program sertifikasi halal, seperti Malaysia, Brunei, Thailand dan lainnya. Label halal ini adalah upaya proteksi produk, tak hanya untuk muslim, tapi untuk masyarakat seluruh dunia,” kata Subandriyah.
Karena itu, kata dia, BPJPH terus mendorong UMKM Indonesia, utamanya yang bergerak di bidang kuliner untuk memiliki sertifikasi halal. “Kami ingin mendorong semua UMKM di Indonesia untuk memiliki sertifikat Halal, agar kita tidak kalah dengan negara-negara lain yang sudah punya program halal juga. Tagline kita yaitu halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” kata Subandriyah.
Untuk mempercepat sertifikat halal ini, Subandriyah meminta Pendamping Produk Halal (PPPH) untuk menyosialisasikan sertifikat halal gratis kepada para pelaku usaha. Sosialisasi ini, lanjut dia, bisa dilakukan di berbagai forum seperti majlis taklim, khutbah jumat, pertemuan desa dan RT dan forum-forum lainnya.
“Kalau mereka belum sadar pentingnya sertifikat halal, mohon diberikan pengertian bahwa ini penting untuk kemajuan usaha mereka. Kalau tidak, bisa-bisa nanti akan ditinggalkan oleh pelanggan,” tandas Subandriyah.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Agama melalui BPJPH menyelenggarakan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku usaha. Kementerian Agama menargetkan, pada tahun 2024, semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan produk makanan wajib memiliki sertifikat halal. — iq