Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung upaya pemerintah Kabupaten Rembang dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Hal ini dikemukakan Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Kafit dalam audiensi dengan Bupati Rembang, Selasa (12/4/2023) di ruang rapat Bupati Rembang.
Kafit mengatakan, Kemenag Rembang sudah melakukan berbagai upaya-upaya dalam menangani anak tidak sekolah, baik pendampingan di madrasah formal maupun non formal. “Kami siap mendukung upaya pemerintah Kabupaten Rembang dalam menangani anak tidak sekolah,” ucapnya.
Sebagaimana dilakukan di Seksi PD Pontren, Kemenag Rembang telah melakukan pendampingan terhadap anak yang tidak sekolah atau putus sekolah. Sebagaia contoh, di lembaga pendidikan keagamaan non formal atau madrasah diniyah telah dilakukan upaya pendekatan. Santri madin yang tidak mendapatkan pendidikan formal bisa mengikuti ujian kesetaraan di Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) terdekat.
Demikian terhadap siswa-siswa yang terputus sekolah, Kemenag Rembang sudah melakukan pendampingan hingga anak tersebut mendapatkan haknya untuk bersekolah.
Lintas Sektoral
Program ini bekerja sama dengan Unicef dan dimotori oleh Bappeda Rembang. Terlibat juga Dindikpora Kabupaten Rembang, Dinas Kesehatan Rembang, Dinpermades Rembang, dan DinsosPPKB Rembang. Bupati meminta kepada semua pemangku kepentingan terkait untuk menangani persoalan ini.
Di Jawa Tengah, ada dua daerah yang menjadi pilot project program ini, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Rembang. Selain ATS, diadakan pula program pengembangan remaja perempuan di Kabupaten Rembang. — iq