KUA Kalori – Kepala KUA Kaliori, Moh. Ali Akhyar sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyaksikan proses wakaf di desa Karang Sekar, Kaliori, Senin 20/03/2023.
Sukamto, warga desa Karang Sekar mewakafkan tanah seluas 138 m² yang sudah berdiri mushola kepada nadhir Fahrudin, seorang tokoh agama juga Penyuluh Agama islam Honorer (PAIH) KUA Kaliori.
Seusai penandatanganan berkas, Ali Akhyar mengucapkan terimakasih kepada Penyuluh Agama atas sosialisasi pentingnya wakaf. Juga kesadaran masyarakat tentang wakaf.
Ia menambahkan, wakaf adalah salah satu wadah untuk mengamankan amal jariyah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
“Banyak kasus maasjid atau mushola di bongkar bahkan dijual anak cucunya, karena para pendahulunya tidak mewakafkan tanah tersebut. Maka wakaf langkah yang tepat untuk mengamankan amal jariah kita,” jelasnya.
Ali Akhyar juga menghimbau para Penyuluh Agama untuk mengawal dan terus membantu proses wakaf ini sampai mendapat sertifikat.
Menurut Sukamto, bangunan musholanya sudah lama berdiri sejak 15 tahun yang lalu. Tapi tidak terpikir untuk mewakafkannya. “Alhamdulillah, hari ini saya bisa mewakafkan tanah kepada nadhir. Karena selama ini saya menduga biaya wakaf mahal dan prosesnya sulit,” akunya.
Saat dimintai saran, Fahrudin berharap kepada masyarakat untuk segera mewakafkan tanah yang sudah berdiri mushola. “Masih banyak tanah yang ada bangunan mushola sampai hari ini belum di wakafkan, saya berharap ikrar wakaf ini bisa memotivasi masyarakat yang lain untuk segera mewakafkan tanahnya,” jelasnya. — gusman/iq