Rembang – Cuti adalah hak PNS yang boleh diajukan kepada atasan. Karena itu, hal-hal tentang cuti perlu dipahami oleh setiap ASN.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson dalam pembinaan ASN Bidang Hukum yang digelar pada Rabu (15/3/2023).
“Cuti adalah hak setiap PNS. Namun banyak yang belum mengetahui regulasi tentang cuti ini,” kata Mukson di hadapan peserta.
Mukson menjelaskan regulasi tersebut yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
“Berdasarkan PerBKN tersebut, ada tujuh jenis cuti PNS, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Masing-masing cuti ada persyaratanya sendiri. Untuk PPPK, cuti yang berhak diterima hanya lima jenis cuti selain cuti besar dan cuti di luar tanggung negara. Karena persyaratan kedua cuti ini telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun. Sementara PPPK kontraknya hanya 5 tahun,” kata Mukson.
Mukson menegaskan, berdasarkan regulasi tersebut, izin PNS tidak berlaku lagi. “Izin sekarang tidak ada, yang ada yaitu cuti PNS,” jelasnya.
Selain tentang cuti, Mukson juga menjelaskan peraturan tentang permohonan pernikahan dan perceraian bagi PNS, serta PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. — iq
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, termasuk Kepala Madrasah Negeri dan Kepala KUA se-Kabupaten Rembang. — iq