MTsN 1 Rembang — Pramuka MTs Negeri 1 Rembang Gudep 14.045/14.046 melaksanakan Musyawarah Gugus Depan (Mugus) pada Jumat (3/2/2023). Hadir dalam acara tersebut, anggota dewasa dari MTs Negeri 1 Rembang, perwakilan dewan Galang, perwakilan komite dan perwakilan orang tua siswa.
Dalam Mugus tersebut disampaikan laporan pertanggung jawaban Ketua Gudep, Penetapan visi, misi dan rencana gudep, dilanjutkan pemilihan Kaetua Gudep serta pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh ketua presidium.
Dasar kegiatan dalam acara tersebut di antaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Nomor 17/ MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2013 tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus Depan dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 176 tahun 2013 tentang pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Kamabigus Akhmad Suhadak Solikin, dalam sambutannya berharap, pelaksanaan Musyawarah Gugus Depan berjalan lancar sehingga bisa mewujudkan Pramuka MTs Negeri 1 Rembang lebih baik lagi.
Pada acara tersebut, juga ada peninjauan dari Kwaran. Peninjauan ini bertujuan agar gugus depan pangkalan MTs Negeri 1 Rembang bisa memberikan contoh terbaik bagi Madrasah lain.
Purwantini, salah satu pembina putri MTs Negeri 1 Rembang berharap, Ketua gudep terpilih nantinya bisa melaksanakan tugas sesuai harapan.
kontributor: Budi Utomo
editor: Shofatus Shodiqoh