Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori

Cegah Stunting, Catin Juga Perlu Perbaiki Gizi

oleh adminweb
Juli 26, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Cegah Stunting, Catin Juga Perlu Perbaiki Gizi
741
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Pemenuhan gizi tidak hanya dibutuhkan oleh anak, namun juga calon pengantin. Pemenuhan gizi menjelang pernikahan ini sebagai upaya untuk mewujudkan generasi bebas stunting.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Kragan, Amin Musa dalam rapat koordinasi pencegahan stunting dan pernikahan dini pada Senin (25/7/2022) di Puskesmas Kragan II.

Rakor ini dihadiri oleh pihak Puskesmas, Kades , Kaur Kesra,  Puspaga,  KPAD desa,  dan tokoh masyarakat setempat.

Amin menjelaskan, kekurangan gizi kronis itu tidak selalu disebabkan oleh kemiskinan. Akan tetapi banyak juga akibat pola makan yang salah. “Misalnya, remaja putri melakukan diet super ketat sehingga dirinya menderita kekurangan nutrisi. Atau yang dimakan adalah makanan junk food yang hanya mengedepankan rasa yang kuat tanpa memperhatikan nilai gizinya,” jelas Amin di hadapan peserta rapat.

Ketika calon pengantin menderita kurang gizi seperti itu maka kemungkinan besar anak yang dilahirkan akan mengalami stunting. Oleh karena itu, lanjut Amin, masa tiga bulan menjelang pernikahan ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki gizi calon ibu muda tersebut. “Dengan pendampingan dari tenaga medis perbaikan asupan makanan dapat dilakukan dengan benar. Harapannya begitu. Ini dari aspek persiapan fisik,” kata Amin.

Sementara dari sisi kesiapan ilmu, masa tiga bulan itu dianggap cukup memadai untuk pemberian bekal bagi calon pengantin. Amin menilai, yang banyak terjadi selama ini, orang akan menikah itu yang dipersiapakan sebatas gaun pengantin dan tata riasnya, pesta dan hiburannya serta hidangan dan foto grafinya. “Jarang sekali calon pengantin yang belajar bagaimana cara membina keluarga dengan benar, apa hak dan kewajiban suami istri, apa sunnah-sunnah malam pertama, apa dan bagaimana adabul firasy, bagaimana mengelola keuangan keluarga dan lain-lain,” papar Amin.

Daftar nikah H-3 bulan

Amin mengusulkan, ke depan aka nada perubahan tentang aturan waktu pendaftaran pernikahan. Yaitu minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan akad nikah. Misalnya, jika anda akan menikah tanggal 1 Oktober 2022 maka harus sudah didaftarkan paling lambat pada tanggal 1Agustus 2022.

“Rentang tiga bulan itu bukan masa iddah, akan tetapi masa persiapan menjelang pernikahan. Meliputi persiapan fisik, ilmu dan ruhani. Ketentuan ini merujuk pada peraturan presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” sambung Amin.

Disebutkan pada Bab III Pasal 9 Ayat 3, pendampingan calon pengantin atau pasangan usia subur (PUS) wajib diberikan 3 bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah. “Sekali lagi, upaya ini adalah untuk pencegahan stunting sejak pra nikah,” tandasnya. –

Kontributor :Amin Musa

Editor : Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KUA Turut Kampanyekan Cegah Stunting dan Pernikahan Dini

Artikel Selanjutnya

Penyuluh Kampanyekan Pencegahan Stunting

Artikel Terkait

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik
Berita

Diikuti Ribuan Peserta, MAN 2 Rembang Semarakkan Bulan Ramadan dengan Kegiatan Ngaji Kitab Klasik

oleh adminweb
06 Mar 2025
0

Kamis, 6 Maret 2025, MAN 2 Rembang memulai kegiatan Ramadan dengan pembukaan ngaji kitab Fathul Qarib, sebuah kitab yang memuat...

Selanjutnya
Ketua DWP Kemenag Rembang, Hj. Afifah Mukson Dikukuhkan Sebagai Bunda Inklusi, Bunda RA dan Duta Pendengaran

Ketua DWP Kemenag Rembang, Hj. Afifah Mukson Dikukuhkan Sebagai Bunda Inklusi, Bunda RA dan Duta Pendengaran

28 Feb 2025
Cerita Para Pejuang NIP, Lolos Sebagai CPNS dan CPPPK

Cerita Para Pejuang NIP, Lolos Sebagai CPNS dan CPPPK

17 Jan 2025
Raih The Great Champions Golden Award Asia 2024 Kategori Best School Winner, MAN 2 Rembang Buktikan Esksistensinya

Raih The Great Champions Golden Award Asia 2024 Kategori Best School Winner, MAN 2 Rembang Buktikan Esksistensinya

25 Nov 2024
Sabtu Bersih; Kegiatan Rutin Peduli Lingkungan

Sabtu Bersih; Kegiatan Rutin Peduli Lingkungan

19 Okt 2024

Diseminasi Praktik Baik Pendidikan, Madrasah Kemenag Kota Malang Bagikan Kiat-Kiat Sukses Berprestasi hingga Jenjang Internasional

09 Sep 2024
Artikel Selanjutnya
Penyuluh Kampanyekan Pencegahan Stunting

Penyuluh Kampanyekan Pencegahan Stunting

Kakankemenag Letakkan Batu Pertama Ponpes Nurul Hikam MTsN 5 Rembang

Kakankemenag Letakkan Batu Pertama Ponpes Nurul Hikam MTsN 5 Rembang

Hari Jadi Rembang, Kemenag Dukung Penuh Program Pemkab Rembang

Hari Jadi Rembang, Kemenag Dukung Penuh Program Pemkab Rembang

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://linklist.bio/obctopgacor/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://subprimeautosolutions.com/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/