Makkah – Maskapai penerbangan melarang jemaah haji membawa tas selain ketentuan. Hal ini ditegaskan untuk menghindari barang-barang bawaan di luar ketentuan maskapai.
Ketua Kloter SOC 09, Ahmad Fahimi mengatakan, sejak dari tanah air, jemaah haji telah dibekali dengan tiga macam tas oleh pihak maskapai penerbangan. Tiga macam tas tersebut adalah tas koper besar, tas tenteng dan tas paspor.
Untuk tas koper besar bisa diisi maksimal 32 kg kecuali untuk jamaah dari embarkasi Surabaya yang hanya 25 kg. Sedangkan untuk tas tenteng atau tas kabin bisa diisi maksimal 7 kg. Untuk jamaah yang berasal dari embarkasi SOC Solo juga dilengkapi dengan satu paket kit kesehatan yang dibungkus ke dalam tas kain warna coklat muda. Di dalam kit kesehatan tersebut terdapat masker semprotan air oralit obat gosok dan plester.
“Persoalan muncul ketika tas kit kesehatan tersebut dijadikan sebagai tas tambahan yang dimasukkan ke dalam kabin pesawat ketika mau pulang. Jemaah beranggapan bahwa tas kit kesehatan tersebut bisa diisi dengan berbagai barang bawaan atau oleh-oleh. Tentu saja hal ini bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan maskapai penerbangan bahwa hanya tiga macam tas yang diizinkan,” jelas Fahimi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/2022).
Ketika berangkat ke bandara, koper besar jemaah sudah terlebih dahulu diberangkatkan. Jamaah hanya tinggal membawa tas kabin dan tas paspor. “Tetapi jemaah dari beberapa kloter yang sudah berangkat ke bandara, tetap membawa tas tambahan baik berupa tas ransel maupun tas kit kesehatan. Di dalamnya diisi berbagai macam barang oleh-oleh. Ini di luar ketentuan barang bawaan yang diizinkan maskapai,” tegas Fahimi.
Fahimi menjelaskan, maskapai penerbangan hanya mengizinkan untuk tenaga kesehatan dan petugas kloter membawa tas tambahan berupa satu buah ransel yang sudah ditulisi sebagai tas petugas.
Fahimi mengungkapkan, banyaknya jemaah yang membawa barang di dalam tas yang di luar ketentuan tentu saja merepotkan pihak bandara serta Jemaah itu sendiri. Mereka akhirnya harus membongkar tas-tas itu dan mengepak barangnya ke dalam tas kabin. Hal ini akan memakan waktu ketika pemeriksaan di bandara.
“Pihak maskapai melalui PPIH Arab Saudi yang diteruskan kepada petugas kloter sudah dengan gencar mensosialisasikan aturan tas yang boleh dibawa. Dengan harapan tidak ada lagi tas di luar ketentuan yang dibawa masuk ke dalam pesawat,” tandas Fahimi.
Kontributor : Ahmad Fahimi
Editor : Shofatus Shodiqoh